3. Kompleksitas Produk Keuangan Syariah: Produk-produk keuangan syariah seringkali kompleks, dan audit syariah memerlukan pemahaman mendalam tentang struktur dan implementasinya.
4. Standarisasi yang Belum Sempurna: Standarisasi audit syariah belum sepenuhnya terstandarisasi secara global, yang dapat mengakibatkan variasi dalam pendekatan audit antar lembaga dan negara.
Diperlukan adanya program akademik di tingkat pendidikan yang lebih tinggi untuk menciptakan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas audit syariah. Membangun program secara mandiri atau mengintegrasikan kursus audit syariah ke dalam program akuntansi yang sudah ada dapat menjadi jalur untuk menghasilkan praktisi yang berpengetahuan dan kompeten. Praktisi audit syariah yang berkualitas tinggi akan berkontribusi pada peningkatan kredibilitas kepatuhan dan akuntabilitas syariah dalam aktivitas dan operasi lembaga keuangan syariah.
Secara keseluruhan, untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan upaya bersama dari pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan profesi audit untuk meningkatkan standar, meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas, dan mengembangkan kerangka audit yang lebih khusus untuk keuangan syariah.
Rizky Dian Sahara
STEI SEBI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H