Mohon tunggu...
Healthy

Menyoal Pandangan Islam terhadap Rekayasa Genetika, Kloning Manusia dan Bayi Tabung

26 Desember 2018   07:46 Diperbarui: 26 Desember 2018   08:16 1703
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Perkembangan zaman diikuti juga dengan perkembangan teknologi serta pola pikir masyarakatnya. Dewasa ini masyarakat dunia telah dimanjakan oleh kemudahan-kemudahan teknologi dari segala aspek kehidupan. Semakin majunya teknologi juga berpengaruh dengan semakin terbukanya pemikiran masyarakat dunia saat ini. 

Dimulai dari hal-hal yang bersifat duniawi atau buatan manusia sampai kepada hal-hal ang hanya dapat dilakukan dengan kekuatan tertentu yang bersifat sunatullah, saat ini bisa dilakukan oleh manusia melalui ilmu pengetahuan dan perkembangan pikiran manusia.

Fenomena-fenomena atau temuan yang terjadi saat ini kebanyakan terjadi diluar batas pemikiran logis manusia, namun hal tersebut dapat dengan mudah diterima dan bahkan dilakukan oleh masyarakat dunia pada umumnya. Salah satu temuan ilmu yang baru untuk manusia dan telah digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan dan keinginannya adalah dalam hal merekayasa genetika. 

Beberapa ilmuwan telah mampu merekayasa genetika dengan mengubah susunan genetik dalam kromosomnya untuk mengubah ekspresi genetiknya. Rekayasa genetika telah diterapkan di berbagai unsur seperti bioteknologi untuk keperluan pertanian, dan yang terbaru adalah cloning pada hewan dan manusia. Hal-hal tersebut dilakukan dengan tujuan menciptakan sesuatu yang sesuai dengan apa yang diinginkan oleh manusia.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2013 pernah mengkaji hal ini. Hasil kajian MUI, gen atau DNA (deoxyribose nucleac acid) adalah substansi pembawa sifat menurun dari sel ke sel dan generasi ke generasi.

Semua itu terletak dalam kromosom yang memiliki sifat antara lain sebagai materi tersendiri yang terdapat dalam kromosom. Karena mengandung informasi genetika, hasil rekayasa genetika ini dapat menentukan sifat-sifat dari suatu individu dan dapat menduplikasi diri pada peristiwa pembelahan sel.

Menurut Fatwa MUI, melakukan rekayasa genetika dengan mengubah dan merekayasa sel kromosom terhadap tumbuhan, hewan dan mikroba hukumnya adalah mubah (boleh). Hal ini boleh dilakukan dengan memperhatikan beberapa persyaratan yang diberikan oleh MUI. Aspek yang harus diperhatikan adalah tujuan daripada rekayasa genetika tersebut yaitu agar memberikan manfaat dan kebaikan bagi kemaslahatan serta tidak menimbulkan mudharat dan bertentangan dengan kaidah agama.

Lalu bagaimanakah dengan rekayasa genetika terhadap manusia? Bagaimanakah pandangan islam terhadap hal tersebut?

Seperti yang sudah kita ketahui, banyak para ilmuwan yang sudah melakukan penelitian dengan merekayasa genetika terhadap manusia, seperti melakukan cloning terhadap manusia dan bayi tabung (inseminasi).Pengkloningan pertama dilakukan terhadap hewan, namun tidak dipungkiri pula dilakukan terhadap manusia. Dalam islam cloning masih jadi perdebatan, sama seperti rekayasa genetika lainnya, jika tujuannya mendapatkan manfaat demi kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan hukum islam maka hukumnya boleh.

Para ulama mengkaji kloning dalam pandangan hukum Islam bermula dari ayat berikut:

"... Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki ..." (QS. 22/al-Hajj: 5).

Dalam kutipan ayat diatas Abul Fadl Mohsin Ebrahim berpendapat, bahwa ayat tersebut menampakkan paradigma al-Qur'an tentang penciptaan manusia mencegah tindakan-tindakan yang mengarah pada kloning. Dari awal kehidupan hingga saat kematian, semuanya adalah tindakan Tuhan. Segala bentuk peniruan atas tindakan-Nya dianggap sebagai perbuatan yang melampaui batas.

Mengutip dari ayat lain yang dapat menjadi landasan persoalan kloing manusia,

"Sesungguhnya misal (penciptaan) `Isa di sisi Allah, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: "Jadilah" (seorang manusia), maka jadilah dia" (QS. 3/Ali 'Imran: 59).

Dalam islam kita tahu bahwa proses keturunan dihasilkan dengan jalan perkawinan yang sah sesuai agama, hal ini karena dalam perkawinan terjadinya pertemuan antara dua sel yang nantinya akan memberikan identitas terhadap anak, jika dalam cloning sendiri hanya menggunakan sel tunggal dan memiliki satu DNA tunggal jadi juga dapat mengganggu persoalan waris dalam keluarga.

Namun dalam islam manusia juga diajarkan untuk tidak boleh mengingkari dan harus terbuka terhadap kemajuan ilmu pengetahuan. Dalam kasus cloning sendiri jika dikaji dari dua ayat diatas dan juga keterbukaan kita memahaminya dengan akal maka kita dapat melihat bahwa cloning juga termasuk dalam kehendak (takdir) Allah yang dikuasai manusia. Selama zat yang direkayasa  atau digunakan (sel somatis dan sel telur yang belum dibuahi) masih turun dari Allah maka itu tidak menyalahi agama.

Sama halnya seperti bayi tabung, dalam tujuannya tindakan ini bisa disebut juga dengan ikhtiar bagi pasangan yang belum mampu memiliki keturunan dan hukumnya menjadi mubah. Namun, sesuai dengan Fatwa MUI, bayi tabung yang berasal dari sel pasangan suami istri yang sah namun dititipkan kedalam rahim wanita lain maka hukumnya jadi haram.

Selain hal diatas, melakukan bayi tabung karena ikhtiar, hal ini juga harus dilakukan atas persetujuan suami istri dan juga tidak boleh dilakukan karena keinginan, misalnya karena menginginkan jenis kelamin anak dan sebagainya.

Jadi sudah jelas mengenai rekayasa genetika serta pandangan islam mengenai hal tersebut. Yang terpenting adalah kita sebagai umat islam dapat memahaminya sebagai kemajuan ilmu dengan akal dan pemikiran terbuka dan tidak pula mengurangi keimanan kita di samping berbagai hal-hal positif dan negatif yang dapat ditimbulkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun