Mohon tunggu...
Rizky BagusZulmi
Rizky BagusZulmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Digital Business

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency

Inovasi Fintech Melalui Cryptocurrency Dengan Melihat Risiko dan Keuntungannya bagi Masyarakat Indonesia

27 Oktober 2024   11:02 Diperbarui: 27 Oktober 2024   11:05 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkenalan Fintech dan Crypto

Perkembangan Fintech di Indonesia berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, terutama dengan dukungan pemerintah dan peraturan yang semakin terbuka. Di Indonesia, fintech muncul dari layanan pembayaran digital yang didorong oleh banyaknya pengguna internet dan ponsel pintar, serta permintaan masyarakat akan akses layanan keuangan yang mudah dan terjangkau secara lebih cepat. Menurut data dari Badan Jasa Keuangan (OJK), pada tahun 2023, akan ada lebih dari 300 perusahaan fintech yang terdaftar di Indonesia, yang beroperasi di berbagai bidang seperti peer-to-peer (P2P) lending, dompet digital, dan lainnya.

Layanan dompet digital seperti GoPay, OVO, DANA dan LinkAja semakin populer dan menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap layanan perbankan formal (unbanked Population). Fenomena ini pastinya akan mendorong inklusi keuangan di Indonesia yang berfokus pada penyediaan layanan keuangan kepada masyarakat dari berbagai kelas sosial dan wilayah, termasuk di wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau. Selain itu, fintech P2P lending juga tumbuh signifikan karena menawarkan pinjaman tanpa jaminan dengan proses yang lebih cepat dan sederhana dibandingkan layanan perbankan tradisional. Namun pesatnya perkembangan fintech juga menimbulkan risiko seperti keamanan data dan maraknya aktivitas pinjol ilegal, sehingga OJK dan Bank Indonesia berperan aktif dalam melakukan pengelolaan dan pengawasan di bidang tersebut.

Sementara itu, cryptocurrency berdasarkan artikel pada DJKN Kementrian Keuangan Republik Indonesia (djkn.kemenkeu.go.id) crypto mulai memasuki pasar Indonesia sekitar tahun 2014, baru dalam beberapa tahun terakhir popularitasnya meningkat secara signifikan, dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap aset digital sebagai alat investasi. Bitcoin dan Ethereum adalah mata uang kripto yang paling terkenal, namun token lokal juga mulai bermunculan. Pemerintah Indonesia awalnya melarang penggunaan uang kripto sebagai alat pembayaran, namun sejak tahun 2019, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengatur mata uang kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Hal ini membuka jalan bagi perusahaan aset kripto lokal seperti Indodax, Tokocrypto dan Pintu untuk menyediakan layanan investasi kripto di Indonesia. Namun pertumbuhan sektor mata uang kripto di Indonesia juga menghadapi tantangan hukum dan risiko investasi pada pasar. Pemerintah terus berupaya memantau perkembangan aset digital tersebut untuk melindungi investor dan mencegah pencucian uang atau aktivitas ilegal lainnya. Oleh karena itu, pertumbuhan fintech dan masuknya mata uang kripto di Indonesia mewakili tren dinamis dalam inovasi digital, namun memerlukan regulasi yang ketat untuk menjaga stabilitas perekonomian dan melindungi kemaslahatan masyarakat.

Salah satu kendala terbesar di Indonesia terkait dengan berkembangnya cryptocurrency adalah penjelasan dari laman website Bank Indonesia yang belum mengakui dan bahkan melarang segala transaksi menggunakan bitcoin, karena bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Dapat dilihat dari pengertian resmi pemerintah Indonesia mengenai mata uang menurut Pasal 1 Ayat 1 UU No. 7 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa, "Mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah". Selain hal tersebut di atas, menurut penulis terdapat juga tantangan-tantangan lain yang harus dihadapi dalam investasi cryptocurrency, diantaranya yaitu :  

  1. Cryptocurrency tidak mempunyai klasifikasi yang jelas. Tidak dapat dipastikan bahwa cryptocurrency merupakan mata uang atau hanya sebatas komoditas.

  2. Adanya scam yang dimana bisa menjadi sebuah tindakan penipuan yang mengakibatkan beralihnya kepercayaan orang terhadap sesuatu. Contohnya, di Indonesia masyarakatnya sudah terbiasa dengan bujuk rayu untuk cepat kaya melalui sebuah MLM atau Multi Level Marketing yang tidak jelas dan akhirnya harus berakhir dengan sebuah penipuan. Hal tersebut juga yang menyebabkan beberapa bagian masyarakat menunjukkan rasa skeptis terhadap cryptocurrency.

  3. Pemahaman masyarakat awam mengenai cryptocurrency yang masih kurang jelas sehingga berakibat pada kurangnya penerimaan cryptocurrency di masyarakat Indonesia.

Menurut Altucher, pendahulu kita sudah melakukan beberapa kali perubahan bentuk mata uang. Mulai dari emas yang menggantikan sistem barter, yang kemudian digantikan dengan uang kertas. Maka tak menutup kemungkinan jika mata uang digital seperti cryptocurrency akan menggantikan uang kertas sebagai alat transaksi di masa depan (telset.id).

Cryptocurrency memiliki volatilitas yang ekstrem, lonjakan kenaikan dan penurunan harganya sangat cepat, volatiltas yang tinggi merupakan cerminan tingkat risiko yang dihadapi oleh para investor. Volatilitas Cryptocurrency hanya dipengaruhi oleh harga masa lalu dan tidak dipengaruhi oleh variabel lain sehingga sulit diprediksi menurut jurnal (Nurul Huda, Risman Hambali 2020) Pergerakan Nilai Cryptocurrency sangat tidak stabil, bisa naik turun sangat cepat. Dengan demikian, sulit menganggap Bitcoin sebagai mata uang yang efisien untuk berinvestasi. Investor dunia George Soros menyatakan bahwa Bitcoin bukanlah sebuah mata uang karena adanya unsur spekulasi disana. Penulis juga mengamati data historis pergerakan nilai cryptocurrency dalam beberapa tahun terakhir dapat disimpulkan bahwa volatilitas cryptocurrency sangat tinggi. 

Berikut grafik data historis pergerakan cryptocurrency : 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun