Lembaga perbankan di Indonesia telah terbagi menjadi dua jenis yaitu, bank yang bersifat konvensional dan bank yang bersifat syariah. Bank yang Bersifat Konvensional adalah bank yang dalam pelaksanaan operasionalnya menjalankan sistem bunga, sedangkan bank yang bersifat syariah adalah bank yang dalam pelaksanaan operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara  bank dengan dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Salah satu pembiayaan yang ada di bank syariah adalah pembiayaan MURABAHAH, yaitu prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati.
Jadi Murabahah ini transaksi penjualan yang memudahkan bagi pembeli dan penjual untuk bertransaksi karena tidak saling memberatkan atas harga yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama, si penjual mendapatkan keuntungan yang telah disepakati dengan si pembeli, lalu si pembeli dengan harga yang telah disepakati membeli barang tersebut. Artinya si pembeli merasa sanggup untuk membelinya kalau tidak sanggup bisa mengajukan pengurangan harga sebelum disepakati dengan si penjual. Dengan ini bisa memudahkan masyarakat saat bertransksi penjualan dimasa pandemi Covid-19 ini, yang rata-rata masyarakat mengalami penurunan drastis pendapatan mereka, dengan akad murabahah solusinya agar masyarakat tetap bisa bertransasksi dengan halal walau sedang terpuruk pendapatannya. Murabahah ini di daulat menjadi kunci dari seluruh kebutuhan nasabah akan produk pembiayaan syariah. Pelaksanaan akuntansi untuk Murabahah diatur dalam PSAK 102.
Melalui Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah, Dewan Syariah Nasional telah memberikan ijin operasional sesuai syariah islamnterhadap produk pembiayaan murabahah. Dengan dasar Surat Al-Baqarah ayat 275 yang menyatakan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, serta beberapa ayat lainnya yang terdapat dalam Al-Quran. Â Murabahah merupakan pembiyaan yang memposisikan nasabah sebagai pembeli dan bank sebagai penjual, dan operasional murabahah ini murni menggunakan rukun dan syarat jual beli, dimana terdapat beberapa hal yang harus ada dalam transaksi jual beli tersebut. Harus ada penjual, pembeli, objek yang diperjual belikan, ada ijab dan qabul serta yang menyertai perjanjian jual beli ini.
Murabahah Adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. pembayaran atas akad jual beli dapat dilakukan secara tunai atau tangguh. secara luas, jual beli dapat diartikan sebagai pertukaran harta atas dasar saling rela. Jual beli adalah memindahkan hak milik dengan ganti yang dapat dibenarkan atau sesuai syariah. Pertukaran dapat dilakukan antara uang dan barang, barang dengan barang yang biasa kita kenal dengan barter dan uang dengan uang misalnya mata uang rupiah dengan dollar.
Pertukaran uang dengan barang  bisa dlakukan dengan secara tunai atau secara pembelian tangguh. Pertukaran barang merupakan barang ribawi (secara kasat mata tidak dapat kita bedakan) atau bukan. untuk pertukaran barang ribawi seperti emas dengan emas, kurma dengan kurma, garam dengan garam,maka pertukarannya agar sesuai syariah harus dengan jumlah yang sama dan harus dari tangan ke tangan atau tunai, karena kelebihannnya itu adalah Riba.Â
Harga beli menggunakan harga pokok yaitu harga beli dikurangi dengan diskon pembelian apabila diskon diberikan setelah akad, maka diskon yang didapat akan menjadi hak pembeli atau hak penjual sesuai kesepakatan mereka diawal akad. Dalam PSAK 102 (Pernyataan Standar Akuntansi keuangan) dijelaskan lebih lanjut, jika akad tidak mengatur, maka diskon tersebut menjadi hak penjual. namun hakikatnya diskon pembelian adalah hak pembeli. sehingga akan lebih baik jika prosedur operasional perusahaan menyatakan bahwa diskon setiap akad murabahah adalah hak pembeli. diskon yang terkait  dengan pembelian barang, antara lain meliputi (PSAK No. 102 paragraf 11):Â
1. Diskon dalam bentuk apapun dari pemasok atas pembelian barangÂ
2. Diskon biaya asuransi dalam rangka pembelian barang
3. Komisi dalam bentuk apapun yang diterima terkait dengan pembelian barang.
Sedangkan keuntungan yang diinginkan bisa dinyatakan dalam jumlah tertentu (lump sum) misalnya Rp20.000.000 atau berdasarkan persentase tertentu misalnya 20% atau 30% dari harga pokok. sebagai contoh, Bay membeli mobil dengan harga Rp 200 jt dan ketika menawarkan mobilnya, ia mengatakan "saya jual mobil ini dengan harga Rp 250 juta, saya mengambil untung Rp 50 juta" pembeli dimungkinkan untuk tawar-menawar dengan penjual atas besarnya keuntungan yang diinginkannya sehingga diperoleh besarnya keuntungan yang disepakati pembeli dan penjual. Besarnya keutungan harus jelas. Harga barang yang telah disepakati tidak dapat berubah. Misalkan dari contoh di atas harga yang disepakati Rp 240 juta dan dapat dengan mengangsur sebesar 10 juta dalam jangka waktu 2 tahun. Maka Besarnya angsuran tetap sebesar Rp 10 juta per bulan selama 24 bulan walaupun harga mobil sudah meningkat atau tingkat bunga pasar meingkat.
Misalnya Ija ingin membeli rumah dari Eki tapi Eki tidak memiliki rumah seperti yang diinginkan Ija, kemudian Eki meminta Ija untuk mewakilinya untuk mencari rumah sesuai dengan keinginannya. Dalam hal Ini harus dada 2 transaksi terpisah, pertama adalah transaksi jual beli antara Eki dengan penjual pertama yang dimana terjadi peralihan kepemilikan dari penjual pada Eki, yang kedua adalah transaksi antara Eki dan Ija yang dimana terjadi peralihan kepemilikian dari Eki pada Ija. Tidak boleh Transaksi tunggal yaitu antara penjual pertama dengan Ija karena kalau seperti ini sama saja Eki mememinjamkan uang Kepada Ija. Kalau pinjam-meminjam, tidak boleh ada unsur keuntungan atau kelebihan didalamnya.
Penjualan dapat dilakukan secara tunai atau kredit(pembayaran tangguh). Dalam akad Murabahah, diperkenankan harga berbeda untuk cara pembayaran yang berbeda. Misalnya harga tunai, harga kredit dengan periode 1 tahun atau 2 tahun berbeda. Namun penjual dan pembeli harus memilih harga mana yang disepakati dalam akad tersebut dan begitu disepakati maka hanya ada satu harga(harga dalam akad) yang digunakan dan harga ini tidak dapat berubah. Apakah pembeli melunasi lebih cepat dari jangka waktu kredit yang ditentukan atau pembeli menunda pembayarannya, harga tidak boleh berubah sepanjang akad.
Kalau terjadi kesulitan barang dapat dilakukan restrukturisasi(di dalam PSAK 108) dan kalau tidak membayar karena lalai akan dikenakan denda. Denda tersebut akan dianggap debagai dana kebajikan/sosial. Pembayaran uang muka juga diperbolehkan. Ada beberapa jenis akad murabahah: Murabahah dengan pesanan dan Murabahah tanpa pesanan, seluruhnya halal asalkan memenuhi rukun dan ketentuan syariah. Untuk biaya yang terkait dengan aset murabahah boleh diperhitungkan sebagai beban asalkan itu adalah biaya langsung menurut jumhur ulama atau biaya tidak langsung yang memberi nilai tambah pada aset murabahah.Â
Sekarang ini dimasa pandemi covid-19 ini yang sangat mengkhawatirkan seluruh masyarakat, terancam prekonomiannya karena ekonomi negara sedang terpuruk karena covid 19 ini banyak sektor ekonomi, dll. Seperti toko,kantor, mall, tempat wisata dll  ditutup ituartinya banyak masyarakat yang dirumahkan membuat pendapatan kita menurun drastis tetapi saat ini kita sudah memasuki era new normal yang dimana awalnya ditutup sekarang sudah boleh dibuka kembali tetapi harus mematuhi protokoler kesehatan agar tetap terjaga dari bahayanya covid-19 yang mengancam kita dari mana saja. Semoga dengan tulisan saya ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan penulis juga memohon maaf jika ada salah kata karena kesalahan hanya ada pada saya selaku manusia dan kebenaran hanya ada pada Allah SWT, Kepada Allah SWT saya mohon ampun. Terimakasih atas perhatian pembaca-pembaca semuanya. Wassalamualaikum..
***Tulisan artikel ini untuk memenuhi tugas individu KKN-DR (Kuliah Kerja Nyata-Dari Rumah) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Tahun 2020.Â
Nama: MOHD. RICZKY AZUMMY
Nama DPL: Dr. H. Wirman, M.A. (Dosen Pasca Sarjana UINSU)
Kelompok: KKN DR 111 UINSU
Semester: VI(Enam)
Jurusan/Fakultas: Akuntansi Syariah/Ekonomi dan Bisnis IslamÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H