Sedangkan keuntungan yang diinginkan bisa dinyatakan dalam jumlah tertentu (lump sum) misalnya Rp20.000.000 atau berdasarkan persentase tertentu misalnya 20% atau 30% dari harga pokok. sebagai contoh, Bay membeli mobil dengan harga Rp 200 jt dan ketika menawarkan mobilnya, ia mengatakan "saya jual mobil ini dengan harga Rp 250 juta, saya mengambil untung Rp 50 juta" pembeli dimungkinkan untuk tawar-menawar dengan penjual atas besarnya keuntungan yang diinginkannya sehingga diperoleh besarnya keuntungan yang disepakati pembeli dan penjual. Besarnya keutungan harus jelas. Harga barang yang telah disepakati tidak dapat berubah. Misalkan dari contoh di atas harga yang disepakati Rp 240 juta dan dapat dengan mengangsur sebesar 10 juta dalam jangka waktu 2 tahun. Maka Besarnya angsuran tetap sebesar Rp 10 juta per bulan selama 24 bulan walaupun harga mobil sudah meningkat atau tingkat bunga pasar meingkat.
Misalnya Ija ingin membeli rumah dari Eki tapi Eki tidak memiliki rumah seperti yang diinginkan Ija, kemudian Eki meminta Ija untuk mewakilinya untuk mencari rumah sesuai dengan keinginannya. Dalam hal Ini harus dada 2 transaksi terpisah, pertama adalah transaksi jual beli antara Eki dengan penjual pertama yang dimana terjadi peralihan kepemilikan dari penjual pada Eki, yang kedua adalah transaksi antara Eki dan Ija yang dimana terjadi peralihan kepemilikian dari Eki pada Ija. Tidak boleh Transaksi tunggal yaitu antara penjual pertama dengan Ija karena kalau seperti ini sama saja Eki mememinjamkan uang Kepada Ija. Kalau pinjam-meminjam, tidak boleh ada unsur keuntungan atau kelebihan didalamnya.
Penjualan dapat dilakukan secara tunai atau kredit(pembayaran tangguh). Dalam akad Murabahah, diperkenankan harga berbeda untuk cara pembayaran yang berbeda. Misalnya harga tunai, harga kredit dengan periode 1 tahun atau 2 tahun berbeda. Namun penjual dan pembeli harus memilih harga mana yang disepakati dalam akad tersebut dan begitu disepakati maka hanya ada satu harga(harga dalam akad) yang digunakan dan harga ini tidak dapat berubah. Apakah pembeli melunasi lebih cepat dari jangka waktu kredit yang ditentukan atau pembeli menunda pembayarannya, harga tidak boleh berubah sepanjang akad.
Kalau terjadi kesulitan barang dapat dilakukan restrukturisasi(di dalam PSAK 108) dan kalau tidak membayar karena lalai akan dikenakan denda. Denda tersebut akan dianggap debagai dana kebajikan/sosial. Pembayaran uang muka juga diperbolehkan. Ada beberapa jenis akad murabahah: Murabahah dengan pesanan dan Murabahah tanpa pesanan, seluruhnya halal asalkan memenuhi rukun dan ketentuan syariah. Untuk biaya yang terkait dengan aset murabahah boleh diperhitungkan sebagai beban asalkan itu adalah biaya langsung menurut jumhur ulama atau biaya tidak langsung yang memberi nilai tambah pada aset murabahah.Â
Sekarang ini dimasa pandemi covid-19 ini yang sangat mengkhawatirkan seluruh masyarakat, terancam prekonomiannya karena ekonomi negara sedang terpuruk karena covid 19 ini banyak sektor ekonomi, dll. Seperti toko,kantor, mall, tempat wisata dll  ditutup ituartinya banyak masyarakat yang dirumahkan membuat pendapatan kita menurun drastis tetapi saat ini kita sudah memasuki era new normal yang dimana awalnya ditutup sekarang sudah boleh dibuka kembali tetapi harus mematuhi protokoler kesehatan agar tetap terjaga dari bahayanya covid-19 yang mengancam kita dari mana saja. Semoga dengan tulisan saya ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan penulis juga memohon maaf jika ada salah kata karena kesalahan hanya ada pada saya selaku manusia dan kebenaran hanya ada pada Allah SWT, Kepada Allah SWT saya mohon ampun. Terimakasih atas perhatian pembaca-pembaca semuanya. Wassalamualaikum..
***Tulisan artikel ini untuk memenuhi tugas individu KKN-DR (Kuliah Kerja Nyata-Dari Rumah) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Tahun 2020.Â
Nama: MOHD. RICZKY AZUMMY
Nama DPL: Dr. H. Wirman, M.A. (Dosen Pasca Sarjana UINSU)
Kelompok: KKN DR 111 UINSU