Lembaga perbankan di Indonesia telah terbagi menjadi dua jenis yaitu, bank yang bersifat konvensional dan bank yang bersifat syariah. Bank yang Bersifat Konvensional adalah bank yang dalam pelaksanaan operasionalnya menjalankan sistem bunga, sedangkan bank yang bersifat syariah adalah bank yang dalam pelaksanaan operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara  bank dengan dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Salah satu pembiayaan yang ada di bank syariah adalah pembiayaan MURABAHAH, yaitu prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati.
Jadi Murabahah ini transaksi penjualan yang memudahkan bagi pembeli dan penjual untuk bertransaksi karena tidak saling memberatkan atas harga yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama, si penjual mendapatkan keuntungan yang telah disepakati dengan si pembeli, lalu si pembeli dengan harga yang telah disepakati membeli barang tersebut. Artinya si pembeli merasa sanggup untuk membelinya kalau tidak sanggup bisa mengajukan pengurangan harga sebelum disepakati dengan si penjual. Dengan ini bisa memudahkan masyarakat saat bertransksi penjualan dimasa pandemi Covid-19 ini, yang rata-rata masyarakat mengalami penurunan drastis pendapatan mereka, dengan akad murabahah solusinya agar masyarakat tetap bisa bertransasksi dengan halal walau sedang terpuruk pendapatannya. Murabahah ini di daulat menjadi kunci dari seluruh kebutuhan nasabah akan produk pembiayaan syariah. Pelaksanaan akuntansi untuk Murabahah diatur dalam PSAK 102.
Melalui Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah, Dewan Syariah Nasional telah memberikan ijin operasional sesuai syariah islamnterhadap produk pembiayaan murabahah. Dengan dasar Surat Al-Baqarah ayat 275 yang menyatakan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, serta beberapa ayat lainnya yang terdapat dalam Al-Quran. Â Murabahah merupakan pembiyaan yang memposisikan nasabah sebagai pembeli dan bank sebagai penjual, dan operasional murabahah ini murni menggunakan rukun dan syarat jual beli, dimana terdapat beberapa hal yang harus ada dalam transaksi jual beli tersebut. Harus ada penjual, pembeli, objek yang diperjual belikan, ada ijab dan qabul serta yang menyertai perjanjian jual beli ini.
Murabahah Adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. pembayaran atas akad jual beli dapat dilakukan secara tunai atau tangguh. secara luas, jual beli dapat diartikan sebagai pertukaran harta atas dasar saling rela. Jual beli adalah memindahkan hak milik dengan ganti yang dapat dibenarkan atau sesuai syariah. Pertukaran dapat dilakukan antara uang dan barang, barang dengan barang yang biasa kita kenal dengan barter dan uang dengan uang misalnya mata uang rupiah dengan dollar.
Pertukaran uang dengan barang  bisa dlakukan dengan secara tunai atau secara pembelian tangguh. Pertukaran barang merupakan barang ribawi (secara kasat mata tidak dapat kita bedakan) atau bukan. untuk pertukaran barang ribawi seperti emas dengan emas, kurma dengan kurma, garam dengan garam,maka pertukarannya agar sesuai syariah harus dengan jumlah yang sama dan harus dari tangan ke tangan atau tunai, karena kelebihannnya itu adalah Riba.Â
Harga beli menggunakan harga pokok yaitu harga beli dikurangi dengan diskon pembelian apabila diskon diberikan setelah akad, maka diskon yang didapat akan menjadi hak pembeli atau hak penjual sesuai kesepakatan mereka diawal akad. Dalam PSAK 102 (Pernyataan Standar Akuntansi keuangan) dijelaskan lebih lanjut, jika akad tidak mengatur, maka diskon tersebut menjadi hak penjual. namun hakikatnya diskon pembelian adalah hak pembeli. sehingga akan lebih baik jika prosedur operasional perusahaan menyatakan bahwa diskon setiap akad murabahah adalah hak pembeli. diskon yang terkait  dengan pembelian barang, antara lain meliputi (PSAK No. 102 paragraf 11):Â
1. Diskon dalam bentuk apapun dari pemasok atas pembelian barangÂ
2. Diskon biaya asuransi dalam rangka pembelian barang
3. Komisi dalam bentuk apapun yang diterima terkait dengan pembelian barang.