Mohon tunggu...
Rizky Ayaturahman
Rizky Ayaturahman Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Mahasiswa Psikologi UIN Malang

Menulis karena ingin menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Pelecehan Seksual SDN Kauman 3 Malang: Dilema Citra dalam Keseriusan Hukum

16 Februari 2019   02:26 Diperbarui: 7 Maret 2019   12:51 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terjadi lagi, lagi, dan lagi pelecehan seksual terjadi di negeri ini, seolah sudah menjadi berita rutinan akhir-akhir ini. Pertengahan bulan Februari 2019, tengah heboh pemberitaan tentang kasus pelecehan seksual yang terjadi di SDN Kauman 3 Malang. Bagaimana menghawatirkannya, anak-anak sebagai generasi penerus bangsa, selalu menjadi sasaran empuk para pelaku kejahatan seksual. Disini, penulis tidak akan terlalu membahas ataupun menjelaskan tentang dampak pelecehan seksual dimana kasus tersebut jelas sangat urgen. Penulis lebih menyoroti tentang bagaimana langkah kita dalam menyikapi kasus semacam ini dan bagaimana ketidakseriusan berbagai pihak terkait sehingga berdampak kepada lambatnya penanganan kasus ini.

Mencuatnya kasus ini berawal dari laporan orang tua murid di SDN Kauman 3 kepihak berwajib (kepolisian). Sebelumnya, orang tua murid yang melapor ke kepolisian telah mendengar desas-desus tentang kasus pelecehan yang terjadi di sekolah anaknya, sehingga melakukan konfirmasi kepihak sekolah namun tidak mendapatkan kepuasan dari apa yang dijelaskan oleh pihak sekolah. Pihak sekolah seolah memberikan intervensi kepada wali murid untuk tidak melakukan pelaporan kepihak berwajib, dengan alasan apabila orang tua murid melakukan pelaporan ke pihak kepolisian nantinya akan berdampak buruk ke psikologis sang anak. Baca http://surabaya.tribunnews.com/amp/2019/02/11/siswi-sd-korban-pelecehan-seksual-oknum-guru-di-kota-malang-diduga-lebih-dari-20-anak.

Ketidakseriusan dalam Penangan Kasus

Penanganan dari pihak terkait terhadap kasus ini hanya bersifat seadanya. Penanganan yang dilakukan oleh pihak sekolah SDN Kauman 3 terhadap kasus ini seakan acuh tak acuh, pihak sekolah hanya memberikan teguran kepada pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Selain melakukan peneguran, pihak sekolah juga hanya melakukan pelaporan ke Dinas Pendidikan kota Malang, namun apa yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan kota Malang juga tak ada bedanya dengan apa yang dilakukan oleh pihak sekolah. Dinas Pendidikan kota Malang hanya memberikan sanksi berupa penonaktifan pelaku sebagai guru. Dinas pendidikan seharusnya memberikan perhatian dan tindakan yang lebih serius terhadap kasus yang sangat urgen semacam ini. Baca http://suryamalang.tribunnews.com/2019/02/13/guru-im-jadi-petugas-kebersihan-dan-disanksi-penundaan-kenaikkan-pangkat

Berkaitan dengan langkah-langkah yang harus dilakukan dan keurgenan masalah ini. Kita sebagai orang yang paham dan khawatir dengan persoalan-persoalan semacam ini, setidaknya memberikan pemahaman terhadap seluruh elemen masyarakat tentang persoalan yang sebenarnya sangat berpengaruh dan juga penting. Memviralkan kasus ini melalui media sosial, merupakan salah satu cara yang sangat efektif untuk memberikan penekanan kepada pihak berwajib agar lebih serius lagi dalam menangani dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku.

Pada hari Senin, 18 Februari 2019 salah satu aksi nyata ditunjukkan oleh seluruh elemen masyarakat kota Malang yang sadar atas keurgenan masalah ini melakukan aksi demonstrasi dengan tajuk Stop Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan. Aksi demonstrasi semacam itu sangat diperlukan dalam memviralkan dan mendesak berbagai pihak terkait untuk lebih serius dalam menyikapi kasus kekerasan seksual.

Akhirnya berkat peran masyarakat dalam menyebarkan dan menjadikan berita ini mencuat ke permukaan, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait datang mengunjungi SDN Kauman 3 kota Malang untuk meminta klarifikasi dan keterangan terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi di Sekolah Dasar tersebut. Kunjungan Ketua Komnas Perlindungan Anak, mengindikasikan bahwasanya kasus yang sedang terjadi telah diketahui oleh khalayak dan diharapkan penanganan kasus terkait juga dapat dengan maksimal.

Analisis

Kesan lamban dan ketidakseriusan berbagai pihak terkait dalam menyikapi kasus ini sangat jelas terlihat, tentu banyak sekali alasan dan pertimbangan dari pihak terkait sehingga menjadi penyebab yang melatar belakangi kesan ketidakseriusan tersebut. Dari analisa penulis, alasan mencoreng nama baik sekolah dan citra kota Malang sebagai kota pendidikan, mungkin menjadi alasan yang sangat dipertimbangkan oleh pihak-pihak terkait tentang ketidakseriusan penanganan kasus ini. Dengan mencuatnya kasus semacam ini, dikhawatirkan akan merusak citra baik yang sebelumnya dimiliki oleh kota Malang. Kota yang telah dianggap sebagai kota yang sangat aman bagi anak dan sebagai kota yang sangat direkomendasikan dalam segi pendidikan akan tercoreng.

(kacamatakeilmuan-riz)

 Penulis: Rizky

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun