Menurut Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan, yang dimaksud dengan Lanjut Usia (lansia) adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas. Pada fase ini, lansia akan mengalami penurunan baik secara fisik, psikis, maupun fungsi sosialnya. Umumnya lansia akan menemui beberapa masalah seperti masalah fisiologis, sosial, finansial, emosional, serta prikologis.
Masalah fisiologis yang dihadapi lansia adalah terkait penurunan kemampuan organ tubuh sehingga dapat menimbulkan gangguan kesehatan. Penduduk lansia juga rentan mengalami masalah sosial dikarenakan berkurangnya konsep diri yang dimilikinya sehingga terkadang mereka mulai menarik diri secara perlahan dari masyarakat, atau mengurangi hubungan emosional dengan orang lain.
Tak jarang dijumpai pula, lansia mengalami masalah relasi sosial dengan anak dan sanak keluarga mereka sendiri. Menurut UU No.13 Tahun 1998 dan Permensos No.19 Tahun 2012, lansia yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya seperti sandnag, pangan, dan papan serta terlantar secara psikis juga sosial termasuk dalam kategori Lanjut Usia Terlantar. Keberadaan lansia yang terlantar ini mencerminkan tidak adanya dukungan sosial dari keluarga sebagai lingkungan terdekat para lansia (Sulastri dan Humaedi, 2017).
Melihat permasalahan ini, pemerintah memberikan alternatif perlindungan lansia dengan menyediakan panti jompo (Yusran dan Sabri, 2020). Menurut Rianto, beberapa faktor penyebab lansia tinggal di panti sosial atau panti jompo meliputi; ketiadaan sanak keluarga, kesulitan hubungan antara lansia dengan keluarga, ketidakmampuan secara ekonomi dari keluarga untuk menjamin penghidupan lansia secara layak, perbedaan nilai yang dianut antara lansia dengan generasi muda, serta berkurangnya kesempatan keluarga untuk memberikan pelayanan kepada usia lanjut (Supriani, 2021).
Untuk meningkatkan kualitas hidup lansia, perlu adanya program untuk menjaga kesehatan lansia baik secara fisik, psikis, maupun sosialnya. Pengadaan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan interaksi sosial antara lansia dengan lingkungannya juga diperlukan untuk membantu memberikan dampak positif bagi kesehatan psikis dan sosial lansia.
Dalam rangka menjaga kebugaran serta interaksi sosial lansia, mahasiswa Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Negeri Malang melakukan kegiatan pengabdian kepada lansia di Panti Jompo Yayasan Peduli Kasih KNDJH Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh sembilan mahasiswa dari Kelompok 4 Mata Kuliah Kesehatan Olahraga Lansia dan DIsabilitas dibawah bimbingan Dosen Kesehatan Olahraga Lansia dan DIsabilitas Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Negeri Malang pada hari Minggu, 7 Oktober 2023. Para lansia yang tinggal di panti merupakan mereka yang hidupnya terlantar, tidak memiliki keluarga, dan tidak ada yang merawat.
Kegiatan "Giat Sehat" ini diikuti oleh 18 lansia yang berumur di atas 60 tahun. Kegiatan diawali dengan pelaksanaan senam lansia untuk menjaga kebugaran yang meliputi gerakan pemanasan, gerakan-gerakan sederhana pada kepala, tangan, dan kaki, serta pendinginan. Gerakan senam yang dipakai dapat dilakukan secara duduk maupun berdiri, disesuaikan dengan kondisi individu lansia. Kegiatan selanjutnya adalah karaoke bersama, yang mana dapat menjadi media mengurangi stress.
Selain menjadi aktivitas yang menyenangkan, karaoke juga membantu untuk meningkatkan fungsi kognitif dan fisik yang dapat memberikan efek olahraga bagi lansia di panti asuhan yang rentan terhadap aktivitas fisik seperti peningkatan fungsi pernapasan. Hal ini dikarenakan, ketika bernyanyi memerlukan penggunaan otot pernapasan dna pengendalian napas dan dinilai sebagai tingkat aktivitas fisik intensitas ringan (Miyazaki dan Mori, 2020). Kegiatan ditutup dengan kegiatan berkebun serta makan bersama dengan lansia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H