Mohon tunggu...
Rizky Arya Kusuma
Rizky Arya Kusuma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Belajar nulis.

Butiran debu dari jagad buana, sekadar berusaha bermanfaat bagi sesama.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyoal Proses Kurang Demokratis dalam Legislasi RUU Omnibus Law Kesehatan

25 Mei 2023   10:25 Diperbarui: 1 Juni 2023   07:25 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi damai tenaga kesehatan menolak RUU Kesehatan di depan Gedung DPR RI, Senin (28/11/2022). (ANTARA FOTO/SULTHONY HASAN)

Referensi:

Anggono, B. D. 2020. Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi dan Tantangannya Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia. Jurnal Rechtsvinding. 9(1): 17-37.

Fahmi, I. 2023. RUU Omnibus Law Kesehatan. Diakses pada website https://www.slideshare.net/, 06 Mei 2023 (08.33).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun