Mohon tunggu...
Rizky Maulana Ardi
Rizky Maulana Ardi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Seorang Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang Suka Menonton Film

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Class Action dan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan

11 Juni 2022   12:25 Diperbarui: 11 Juni 2022   12:32 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gugatan kelompok atau yang sering kita ketahui sebagai Class Action sempat ramai diakhir tahun 2021 dengan viralnya kasus Gugatan yang diajukan oleh suatu kelompok masyarakat bernama Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota), kelompok ini telah menggugat Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, serta Banten. Gugatan tersebut diajukan karena kelompok warga yang menamakan dirinya Koalisi Ibu Kota ini merasa bahwa pemerintah telah lalai dalam menjalankan tugasnya untuk menyediakan udara bersih di Ibu Kota.

aksi-mengawal-sidang-gugatan-polusi-udara-pvjpo9-prv-62a425e62098ab2efe1c6913.jpg
aksi-mengawal-sidang-gugatan-polusi-udara-pvjpo9-prv-62a425e62098ab2efe1c6913.jpg
Sejumlah warga melakukan aksi mengawal sidang perdana gugatan terkait polusi udara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (1/8/2019). Gugatan yang diajukan sejumlah LSM yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menkes Nila Moeloek, Mendagri Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc. (https://www.antarafoto.com/peristiwa/v1564642233/aksi-mengawal-sidang-gugatan-polusi-udara)

Lantas Apa itu Gugatan Kelompok (Class Action) ?

Gugatan kelompok atau class action ini adalah suatu norma hukum yang ada dalam sistem common law, namun dalam perkembangannya telah banyak negara civil law seperti Indonesia yang menggunakan prinsip Gugatan kelompok ini, dalam Black's Law Dictionary dijelaskan bahwa 

"Class Action adalah sekelompok besar orang yang berkepentingan dalam suatu perkara, satu, atau lebih dapat menuntut atau dituntut mewakili kelompok besar orang tersebut tanpa perlu menyebut satu peristiwa satu anggota yang diwakili"

Kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam PERMA No.1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, yakni sebagai suatu prosedur pengajuan gugatan, dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggotanya.

Class Action ini memiliki beberapa jenis yakni Plaintiff Class Action, Defendant Class Action, Public Class Action

Pada intinya Plaintiff Class Action  ini adalah gugatan yang diajukan oleh seseorang maupun kelompok untuk kepentingannya dan kepentingan kelompoknya,lalu Defendant Class Action adalah gugatan yang diajukan oleh seseorang yang telah ditunjuk oleh kelompok yang akan diwakilkan, kemudian Public Class Action ialah gugatan terhadap pelanggaran hak publik, yang pada umumnya diajukan oleh perwakilan instansi pemerintah yang memiliki wewenang terhadap hal tersebut.

Ada beberapa Syarat yang harus dipenuhi ketika ingin mengajukan gugatan ini

syarat-syarat ini dapat dilihat dalam Pasal 2 PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, yakni diantaranya:

a. Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendirisendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan;

b. Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan diantara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya;

c. Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;

d. Hakim dapat menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan penggantian pengacara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya.

 

Bagaimana hubungannya dengan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan ?

Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, adalah asas yang  terdapat dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pada Pasal 2 ayat (4) yang berbunyi: “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”, dalam bagian penjelasan, yang dimaksud dengan “sederhana” adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efisien dan efektif, kemudian yang dimaksud “biaya ringan” adalah biaya perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat, meskipun dalam penjelasannya tidak terdapat penjelasan mengenai yang dimaksud dengan “cepat”, namun secara gamblang bahwa eksistensi asas ini tidak mengesampingkan ketelitian dan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan. Fungsi asas ini sebenarnya adalah untuk memberikan kenyamanan dan jaminan perlindungan hukum kepada masyarakat

Eksistensi dari gugatan Class Action dapat dikatakan sebagai implementasi penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam lapangan hukum acara perdata. Dengan menggabungkan beberapa orang yang berperkara misalnya dari yang awalnya 100 orang menjadi 1 kelompok memenuhi asas cepat, dan dapat menghindari adanya disparitas putusan (putusan yang berbeda dan tidak konsisten antara 1 dan lainnya), kemudian karena baik pihak penggugat dan tergugat hanya mengeluarkan satu kali biaya dalam perkara tersebut hal ini memenuhi asas biaya ringan, maka hal ini juga telah memenuhi asas sederhana dimana pemeriksaan dilakukan dengan efisien dan efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun