Mohon tunggu...
Rizky Alifta Wahyu Nugraha
Rizky Alifta Wahyu Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

HI'19

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Permasalahan Kesetaraan Gender dan Keamanan di Indonesia

3 Juli 2021   13:54 Diperbarui: 3 Juli 2021   16:04 1556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki jumlah penduduk tertinggi di dunia. Yang mana jumlah penduduk indonesia tahun 2021 ini sebanyak 271.349.889 jiwa. Dari tingginya populasi penduduk ini, pasti akan ada permasalahan-permasalahan yang terjadi. Salah satunya masalah mengenai gender dan masalah keamanan. Isu mengenai gender dapat dikatakan seiring dengan permasalahan keamanan. Karena gender merupakan salah satu isu yang dimana sangat sensitive dan berpengaruh dalam permasalahan keamanan.

ketidaksetaraan gender memang tidak mengarah pada perang, namun dapat menyebabkan konflik sosial dan ketidakstabilan dan ketegangan yang dapat membuka jalan bagi konflik budaya dan untuk berdagang antara keadilan politik dan sosial. Pada dasarnya, kesetaraan gender adalah salah satu hak asasi manusia. Hak untuk hidup terhormat, bebas dari rasa takut dan bebas untuk membuat pilihan hidup tidak hanya diperuntukkan bagi pria, wanita memiliki hak yang sama pada dasarnya.

di Indonesia, tingkat kesetaraan gender masih bisa dibilang rendah. Kasus-kasus mengenai masalah ketidak setaraan gender ini masih merebak di Indonesia. Seperti yang terdapat beberapa kasus yang terjadi yaitu kasus pemerkosaan, penyiksaan terhadap ART (Asisten Rumah Tangga) dan masih banyak kasus lainnya. Hal ini patut menjadi sorotan kepada pihak-pihak yang terkait agar permasalahan gender ini dapat segera diatasi.

Sama halnya dengan negara lain yang mana memiliki dasar hukum yang membahas mengenai kesetaraan gender ini, di Indonesia sendiri pun memiliki dasar hukum mengenai hal ini yang berupa undang-undang yang mana tertulis pada Pasal 29 ayat (2) dan pasal 28 I (2). Perempuan dan laki-laki berhak atas kehidupan dan kemerdekaan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Ada juga pasal 28B ayat (1) yang mengatakan “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia” dan pasal 31 ayat 1 mengamanatkan bahwa ”setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan”. Pasal itu dibuat untuk mengurangi ketidak setaraan itu dan juga karena perempuan menjadi opsi terakhir untuk mendapatkan hal yang sama. Maka dari itu, tingginya tingkat buta huruf tertinggi di Indonesia juga masih didominasi oleh kaum perempuan.

Permasalahan gender ini tidak hanya terjadi di dunia nyata saja namun juga terjadi di dunia maya. Hal ini muncul karena di era yang seperti ini yang mana sedang terjadi Pandemi yang memaksa banyak orang hidup di dunia maya untuk mencegah penyebaran virus telah memaparkan perempuan pada bentuk kekerasan baru, yaitu kekerasan berbasis gender berbasis online. Melihat di situasi saat ini yang mana mayoritas kegiatan kantor maupun kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah atau biasa di sebut WFH (Work From Home), kasus kekerasan terhadap perempuan masih marak terjadi di Indonesia.

Sumber : NusaBali.com
Sumber : NusaBali.com

Permasalahan ini juga didorong dengan semakin berkembangnya teknologi yang semakin canggih. Kasus kekerasan berbasis gender bahkan telah berkembang secara daring seiring kemajuan teknologi. Sebagai contoh yang terdapat di social media, yang mana banyak sekali hal yang berbau pelecehan seksual terhadap wanita. Kekerasan gender berbasis online sangat sering terjadi di dunia maya, sebab kekerasan gender berbasis online dilakukan sebab adanya perbedaan gender dan juga adanya perbedaan ekonomi yang mana difasilitasi oleh teknologi dan internet. Terdapat salah satu penyebab terjadinya kekerasan gender berbasis online terkuat ini pun karena memiliki pandangan terhadap seksual, yang mana perempuan dipandang sebagai objek seksual.

Dalam hal ini dapat disadari bahwa isu gender dapat dikatakan isu yang hangat dalam perbincangan masyarakat, sehingga menimbulkan berbagi respons dan tanggapan yang dapat dikatakan tidak proposional mengenai isu gender ini.

Namun, juga tidak menutup kemungkinan pula jika Masalah gender tidak selalu mengenai kaum perempuan saja bisa saja mengenai kaum laki-laki juga. Sering kali gender diartikan dengan perempuan padahal gender tidak seterusnya selalu berkaitan dengan perempuan, dari kondisi yang terjadi seat ini gender menimbulkan berbagai gagasan dan makna yang belum sepenuhnya memaknai gender itu sendiri. Dalam kasus ini perlu adanya penekanan pada prinsip kesetaraan yang harus didefinisikan secara arif dan bijaksana, karena dalam hal ini membuka peluang untuk perempuan sehingga mampu mentolerir kaum laki-laki dalam semua factor, baik dalam bidang politik, bidang administrasi, kebijakan publik maupun bidang pembangunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun