Mohon tunggu...
Alfatur Rizky
Alfatur Rizky Mohon Tunggu... Lainnya - Suka bercerita dalam tulisan

Journalist | Founder RISOOLL | Coffee Maker and Connoisseur | Writer story Julian and Rania, Make You a Ring, Wedding Day, The Cronicles of Phoenix, Italian, Dimata Andreas.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Rekapitulasi Suara dalam Pemilu 2024 Apakah Sudah Real?

6 Maret 2024   00:50 Diperbarui: 6 Maret 2024   00:53 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kotak Suara. Foto : Dokumen Pribadi.

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah selesai, namun muncul banyaknya pertanyaan sejak proses Rekapitulasi ditingkat Desa, Kecamatan, hingga Kabupaten/Kota.

Di Aceh dalam beberapa hari ini, akan dilaksanakan Rekapitulasi di tingkat Provinsi. Namun, sebuah pertanyaan muncul lagi, apakah sudah real demikian?

Tahun sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena adanya aplikasi Sirekap. Dimana fungsional hadirnya Sirekap ini untuk meminimalisir terjadi kecurangan. Jika mengikuti sesuai Prosedur, maka Aplikasi Sirekap ini digunakan oleh KPPS ditingkat TPS dan diselesaikan ditingkat TPS. Sehingga kecurangan dapat diminimalisir.

Ibi bukan cerita waktu dan jam tidur, namun tanggung jawab yang sudah seharusnya wajib dilaksanakan karena penentuan 5 tahun kedepan.

Beberapa hari kebelakang, Penulis sedang nongkrong bersama teman-teman membahas tentang Aplikasi Sirekap.  Aplikasi ini dinilai sangat efektif dapat menurunkan angka kecurangan, namun justru bisa menjadi sebuah alat untuk memuluskan kecurangan.

Aplikasi ini walaupun dinilai dapat menurunkan kecurangan, lantas juga bisa menjadi sebuah alat untuk bermain curang. Emang bagaimana?

Aplikasi ini hanya bisa dipegang oleh dua orang saja setiap TPS yang ada di setiap Desa. Sejauh ini, jika pemegang aplikasi Sirekap yakni KPPS harus benar-benar teliti.

Aplikasi ini hebatnya hanya bisa mendetek angka yang C-HASIL yang sudah di Tanda tangani oleh seluruh jajaran KPPS dan saksi dari partai yang sudah mendapatkan surat mandat dan tidak boleh diwakilkan sama sekali.

Lantas, bagaimana cara curang ini bisa terjadi? Cara curang itu bisa terjadi ketika sebelum tahap verifikasi atau sebelum difotokan C-HASIL nya kedalam aplikasi Sirekap dengan cara merubah angka perolehan suara. Sehingga, Sirekap hanya akan mendetek angka yang telah difoto kedalam aplikasi.

Perubahan angka perolehan suara ini dirubah bisa saja berubah jika ada kesalahan human error, misalnya, KPPS salah meng-arsir suara di C-HASIL, atau bisa juga karena ada kesalahan penarikan garis "Z" didalam kolom suara C-HASIL.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun