Mohon tunggu...
Mohamad Rizky Akbar
Mohamad Rizky Akbar Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis Lepas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi menulis seputar otomotif, politik, sosial, lifestyle dan kriminal.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polsek Rawalumbu Serius Berantas Toko Obat Ilegal dan Narkotika di Wilayah Hukum Kecamatan Rawalumbu

11 Juli 2024   01:58 Diperbarui: 11 Juli 2024   15:10 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Barang Bukti Hasil Sitaan/dokpri

Barang Bukti Hasil Sitaan/dokpri
Barang Bukti Hasil Sitaan/dokpri
"Untuk tersangka yang berhasil diringkus yaitu bernama M. Alfi Maulana (pemuda asal aceh). Tersangka akan dijerat dengan Pasal. 435 junto Pasal. 138 ayat (2) dan ayat (3) junto Pasal. 436 ayat (2) UU RI No.17 th. 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," ujar Ipda Anwar Wahyu.

Tersangka / M. Alfi Maulana/dokpri
Tersangka / M. Alfi Maulana/dokpri
Kami mewakili Kapolsek Rawalumbu, Kompol Sukadi mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas apresiasi yang diberikan dari berbagai pihak, hal tersebut akan menjadikan semangat lebih dalam pelaksanaan tugas kami kedepannya.

"Harapan kami tentunya khus untuk wilayah hukum Polsek Rawalumbu agar dapat tetap kondusif dan aman serta angka kriminalitas terus menurun sehingga masyarakat merasa aman, nyaman dan tentram," tutup Ipda Anwar Wahyu (Panit II Reskrim Polsek Rawalumbu) dan Bripka Bagus Nuriyanto, SH (Katim Unit SatNarkoba Polsek Rawalumbu). / (Akbar)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun