"Untuk tersangka yang berhasil diringkus yaitu bernama M. Alfi Maulana (pemuda asal aceh). Tersangka akan dijerat dengan Pasal. 435 junto Pasal. 138 ayat (2) dan ayat (3) junto Pasal. 436 ayat (2) UU RI No.17 th. 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," ujar Ipda Anwar Wahyu.
Kami mewakili Kapolsek Rawalumbu, Kompol Sukadi mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas apresiasi yang diberikan dari berbagai pihak, hal tersebut akan menjadikan semangat lebih dalam pelaksanaan tugas kami kedepannya.
"Harapan kami tentunya khus untuk wilayah hukum Polsek Rawalumbu agar dapat tetap kondusif dan aman serta angka kriminalitas terus menurun sehingga masyarakat merasa aman, nyaman dan tentram," tutup Ipda Anwar Wahyu (Panit II Reskrim Polsek Rawalumbu) dan Bripka Bagus Nuriyanto, SH (Katim Unit SatNarkoba Polsek Rawalumbu). / (Akbar)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H