Mohon tunggu...
Mohamad Rizky Akbar
Mohamad Rizky Akbar Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis Lepas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi menulis seputar otomotif, politik, sosial, lifestyle dan kriminal.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peredaran Obat Ilegal di Kota Bekasi Semakin Meresahkan, Banyak Anak di Bawah Umur Bebas Membeli Obat Keras Golongan G, Kemana Aparat Penegak Hukum?

2 Juli 2024   00:39 Diperbarui: 2 Juli 2024   00:55 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Foto by : Akbar
Foto by : Akbar

Kota Bekasi- Maraknya peredaran obat tanpa ijin edar di Kota Bekasi Timur dinilai lantaran penegakan hukum lemah. Para pengedar seakan leluasa menjalankan bisnis haram tersebut dan seakan kebal hukum. Seperti salah satu toko yang menjual bebas obat-obatan terlarang ini, sang penjaga toko mengaku memiliki bos bernama Khamsani.

Seorang pemerhati lingkungan, Bobi yang juga warga Kemuning Kota Bekasi mengatakan, peredaran obat tanpa ijin sudah melampaui batas dan harus di brantas.

Selain sudah tidak menghargai UU juga merusak mental generasi penerus bangsa. Toko obat berkedok toko kosmetik yang diduga tempat penjualan obat terlarang (tanpa ijin edar) golongan HCL (Tramadol) dan hexyimer.

Yang lebih di sayangkan lagi toko tersebut membebaskan menjual obat-obatan keras golongan G kepada para pelajar.

"Dalam hal ini kemana penegak hukum yang memiliki kapasitas untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang, khusus nya di wilayah Bekasi Timur. Jika penegak hukum tidak ada tindakan tegas terkait toko ini, kami selaku warga yang akan memberantas habis toko tersebut." ujar Darma selaku karang taruna wilayah Kemuning.

"Dalam hal ini tentunya melanggar UU yaitu Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 tentang Farmasi dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,"ujar Bobi. / (Akbar)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun