Mohon tunggu...
Politik

Kontrak Sosial

6 April 2016   22:46 Diperbarui: 6 April 2016   22:57 1042
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hobbes, Locke dan Rousseau sama-sama berangkat dari, dan membahas tentang, kontrak sosial dalam analisis-analisis politik mereka. Mereka sama-sama mendasarkan analisis-analisis mereka pada anggapan dasar bahwa manusialah sumber kewenangan. Akan tetapi tentang bagaimana, siapa mengambil kewenangan itu dari sumbernya, dan pengoperasian kewenangan selanjutnya, mereka berbeda satu dari yang lain. Perbedaan-perbedaan itu mendasar satu dengan yang lain.

Salah satu faktor penyebab perbedaan itu adalah latarbelakang pribadi dan kepentingan masing-masing. Secara ringkas bisa disebutkan bahwa Hobbes (1588-1679) hidup pada kondisi negaranya sedang kacau balau karena Perang Saudara; bahwa Hobbes menginginkan negaranya stabil dan Hobbes mempunyai ikatan karier dan politik dengan kalangan kerajaan, sehingga dalam persaingan kerajaan versus parlemen Hobbes memihak kerajaan dan antiparlemen yang dianggap sumber utama perang saudara.

Locke hidup (1632-1704) setengah abad lebih muda daripada Hobbes. Secara ringkas bisa disebutkan bahwa Locke merasa hidup di tengah-tengah kekuasaan kerajaan despotik; bahwa Locke mendapat pengaruh dari semangat liberalisme yang sedang bergelora di Eropa pada waktu itu; dan bahwa Locke mempunyai ikatan karier dan politik dengan kalangan parlemen yang sedang bersaing dengan kerajaan, sehingga Locke cenderung memihak parelemen dan menentang kekuasaan raja.

Sedangkan Rousseau (1712-177 hidup dalam abad berbeda dan negara berbeda pula. Secara ringkas bisa disebutkan bahwa Rousseau berasal dari kalangan biasa yang merasakan kesewenang-wenangan kerajaan; dan bahwa Rousseau mengilhami dan terlibat dalam Revolusi Perancis.

Dalam membangun teori kontrak sosial, hobbes, Locke dan Rousseau memulai dengan konsep kodrat manusia, kemudian konsep-konsep kondisi alamiah, hak alamiah dan hukum alamiah.

 

Apakah bisa prinsip-prinsip Hukum-Politik dalam buku yang berjudul ”Kontrak Sosial” diterapkan di Indonesia

 

Pemerintahan dan negara adalah buah dari terciptanya kekompakan sosial, di mana setiap individu pembentuknya merasa memiliki kepentingan untuk menyatukan diri dalam pemenuhan kebutuhannya. Namun seiring waktu, tentu kepentingan atau disebut juga kehendak umum akan beragam bersamaan dengan semakin kompleksnya masyarakat, dan di sinilah kemudian fungsi pemerintah berperan yakni untuk memprioritaskan kehendak umum yang didahulukan pemenuhannya. Merujuk pada kontrak sosial (perjanjian sosial) di atas adalah menjadi kewajiban pemerintah yang menjalankan negara untuk mengantarkan bangsa Indonesia mencapai keempat tujuan tersebut. Adapun jika senyatanya tujuan tersebut diabaikan atau bahkan dikhianati, pemerintah telah melanggar kontrak sosial dengan rakyat yang dipimpinnya. Untuk pemerintahannya : Indonesia mengadopsi bentuk negara demokrasi, yaitu bentuk atau mekanisme kekuasaan dengan mewujudkan kedaulatan rakyat. Kekuasaan warga negara ini berbentuk suara dalam pemilihan umum (pemilu) untuk menentukan para pemimpinnya. Demokrasi sendiri memiliki pengertian  yaitu demokrasi merupakan dasar hidup bernegara memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang mengenai kehidupanya termasuk dalam menilai kebijaksanaan Negara oleh karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Adapun pengertian dari Negara demokrasi adalah negera yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat , atau jika ditinjau dari sudut organisasi berarti suatu pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.

Dengan penjelasan di atas menurut saya prinsip-prinsip Hukum-Politik dalam buku yang berjudul ”Kontrak Sosial” bisa diterapkan di Indonesia karena Pada hakikatnya, kontrak sosial sudah tercipta sejak awal sebelum negara atau pemerintahan berdiri dan dijalankan. Jika merujuk pada pemahaman ini, dalam kaitannya dengan Indonesia, kita bisa melihat sisi historis dari landasan dan latar belakang berdirinya negara ini, yang senyatanya bisa kita lihat pada pembukaan UUD 45 alinea IV di mana diterangkan tujuan berdirinya NKRI. Di antaranya,

(1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun