Mohon tunggu...
Rizky Ainayah
Rizky Ainayah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Maju Melalui Jalur Partai Politik

7 September 2016   23:31 Diperbarui: 10 September 2016   21:03 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih akrab disapa Ahok akhirnya memutuskan untuk maju melalui jalur parpol (partai politik) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017. Perubahan keputusan Ahok yang sebelumnya dengan percaya diri menyatakan akan maju secara independent yaitu tanpa dukungan dari partai-partai politik disinyalir akibat semakin sulitnya persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin maju melalui jalur independent.

 Namun, Ahok yang semula mengatakan kurang percaya terhadap partai politik yang umumnya bersifat mengikat akhirnya mengaku bahwa Ia menghargai partai politik yang telah bersedia mendukungnya tanpa syarat. Persyaratan awal yang hanya mengharuskan pengumpulan KTP dukungan dari warga di daerah pemilihan, yang artinya Ahok bersama dengan Tim pendukungnya yang disebut "Teman Ahok" hanya perlu mengumpulkan minimal 500.000 nama.

Xby TurboMac

Namun ternyata, revisi UU Pilkada mengancam perjalanan Ahok. Dalam Revisi UU Nomor 8 Tahun 2015, DPR mengubah syarat calon independen harus mendapat minimal 6,5 sampai 10 persen KTP berdasarkan daftar pemilih tetap pada pemilu sebelumnya. Dalam pasal 48 ayat 1 a dan b tentang verifikasi administrasi akan mencocokkan identitas pemberi KTP dengan DPT pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kemendagri (DP4). Kemudian, waktu verifikasi yang singkat juga memperkeruh situasi.

Saat ini Ahok didukung oleh tiga partai untuk maju dalam Pilkada 2017, yakni Golkar, Hanura dan Nasdem. Beberapa pihak beranggapan bahwa bergabungnya Ahok dengan parpol akan mempermudah persaingannya. Lalu bagaimana nasib Teman Ahok? Teman Ahok yang telah mendukungnya sejak awal pun menyatakan bahwa mereka mendukung penuh keputusan Ahok untuk bergabung dengan parpol. 

Mereka menerangkan bahwa ketiga parpol yang mendukung Ahok memiliki visi dan misi yang sama dengan mereka. Dilihat dari arti partai politik itu sendiri, Partai politik merupakan sebuah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus, atau bisa juga di definisikan,sebagai perkumpulan (segolongan orang-orang) yang seasas, sehaluan, dan setujuan di bidang politik.

Bergabungnya ahok dengan partai politik mungkin memang akan membantu perjalanannya dalam pilkada 2017. Namun tentu saja akan selalu ada pro dan kontranya. Beberapa pihak menganggap bahwa keputusan Ahok ini membuat cemas sebagian masyarakat. Mereka yang kurang percaya pada kinerja partai-partai politik merasa takut bahwa Ahok hanya akan dijadikan boneka politik. Mereka tidak ingin Ahok terikat penuh dengan partai-partai politik yang telah mendukungnya.

Sebagian menilai kecenderungan suatu partai politik untuk memperjuangkan kepentingan pengurusnya diatas kepentingan masyarakat secara umum dapat menjadi tombak kehancuran. 

Xby TurboMac

Mereka berharap tidak akan adanya ketergantungan antara Ahok dengan parpolnya. Dengan begitu, Ahok dan partai-partai pendukungnya dapat menjadi wadah penggabungan aspirasi anggota masyarakat agar dapat di rumuskan secara lebih terstruktur menjadi suatu usulan kebijakan, untuk diajukan kepada pemerintah agar menjadi suatu kebijakan publik.

Sumber :

http://megapolitan.kompas.com/read/2016/08/12/19503511/hanura.dua.partai.politik.akan.gabung.dengan.ahok

http://www.rmoljakarta.com/read/2016/08/13/30749/Ahok-Klaim-Tak-Akan-Gabung-Parpol-Manapun-

https://m.tempo.co/read/news/2016/08/03/078793039/alasan-ahok-tak-pilih-jalur-independen

http://www.jawapos.com/read/2016/07/28/41667/ahok-pilih-jalur-parpol-golkar-ajak-partai-lain-bergabung-

Name: Rizky Ainayah Santi Putri Antoni

NIM : 07041181621013

Jurusan : Hubungan Internasional

Kelas A, Sistem Politik Indonesia Universitas Indralaya

Pembimbing: Nur Aslamiah Supli, BIAM.,M.Sc

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun