Pancasila merupakan pedoman atau aturan tentang tingkah laku masyarakat Indonesia dan juga sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang terlahir dari pemikiran yang mendalam oleh anak bangsa dengan tujuan untuk menjadikannya sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai pemersatu dan lambang kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa Indonesia (Syarifuddin, 2018).
Indonesia menjadikan ideologi Pancasila sebagai dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila yang merupakan dasar negara serta falsafah bangsa dan negara Indonesia yang mengandung nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang dipercaya sebagai perisai dan pelindung bangsa dalam menghadapi kemajuan IPTEK yang semakin berkembang pesat di era globalisasi ini.
Pancasila adalah sebuah ideologi yang terbuka yang dijadikan sebagai sumber pemecahan masalah yang masih relevan digunakan sampai sekarang. Pancasila mampu menyatukan segala perbedaan yang ada di Indonesia sehingga menjadikan bangsa Indonesia bangsa yang harmonis dan bertoleransi tinggi.
Nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila, mampu menjadikan Pancasila sebagai pembangun karakter bangsa yang baik, dimana dalam menjalankan kehidupan sehari-hari harus mampu menerapkan nilai-nilai Pancasila untuk mengurangi degradasi moral yang disebabkan oleh perubahan zaman.
Agar perkembangan IPTEK tidak membawa dampak negatif yaitu munculnya kesenjangan digital, maka dalam perkembangannya IPTEK harus selalu melibatkan Pancasila sebagai faktor internal dan dalam perkembangannya IPTEK tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila. Dalam hal ini nilai-nilai yang erat kaitannya dengan permasalahan kesenjangan digital adalah sila kedua dan sila kelima.
Dalam sila kedua Pancasila yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradap”, implikasi dari dari sila kedua ini yaitu memberikan dasar-dasar moralitas bahwa setiap pengembangan IPTEK haruslah secara adil dan beradab. IPTEK merupakan bagian dari suatu proses budaya manusia yang beradab dan bermoral.
Dengan demikian pengembangan IPTEK harus selalu didasarkan pada usaha-usaha yang dapat mencapai kesejahteraan manusia. IPTEK harus dapat diabadikan sebagai peningkatan harkat dan martabat manusia, bukan malah menjadikan manusia sebagai makhluk yang sombong dan tidak bermoral akibat dari penggunaan IPTEK (Syarifuddin, 2018).
Kesenjangan digital dapat terjadi karena ketidakmeratanya infrastruktur di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini dapat terjadi karena biasanya pembangunan infrastruktur hanya terpusat di kota-kota besar saja dan masih belum menjangkau daerah-daerah pelosok di Indonesia.
Dengan demikian diharapkan pembangunan infrastruktur dapat dilakukan secara merata dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat baik itu di desa ataupun di kota.
Pengembangan IPTEK juga harus didasarkan dengan tujuan untuk dapat mensejahterakan seluruh masyarakat Indonesia dan bukan hanya golongan tertentu saja agar seluruh masyarakat bisa merasakan manfaat dari kemajuan teknologi tersebut.
Sementara itu dalam sila kelima Pancasila yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” , pada sila kelima ini mengimplementasikan keseimbangan keadilan dalam kehidupan masyarakat. Hal ini bermakna keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya. Kesenjangan digital harus terus-menerus dipersempit agar penguasaan IPTEK bisa dirasakan secara merata sebagai salah satu prinsip keadilan (Setyorini, 2018).
Kesimpulan
Berdasarkan apa yang sudah dijelaskan diatas. Perkembangan IPTEK harus senantiasa melibatkan Pancasila sebagai faktor internal dalam perkembangannya.
Setiap pengembangan IPTEK harus menghormati martabat manusia. IPTEK yang dikembangkan bertujuan untuk pengembangan manusia dan berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan. IPTEK harus bersifat terbuka karena pengembangannya berkaitan dan sangat berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Pengembangan IPTEK harus dapat menjadikan hidup manusia menjadi lebih unggul dan berkualitas. Serta dalam penguasaan IPTEK haruslah demokratis dan merata karena hal ini merupakan hak yang wajib didapatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Selain itu perlu adanya peran pemerintah dalam hal pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia dan peningkatan kualitas pendidikan di berbagai wilayah dan tidak hanya terpusat di kota besar saja.
Referensi
Syamsudin, 2018. PANCASILA SEBAGAI DASAR NILAI ILMU PENGETAHUAN. Transformasi: Jurnal Studi Agama Islam, 11(2), pp. 149-171.
Setyorini, I., 2018. URGENSI PENEGASAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NILAI PENGEMBANGAN IPTEK. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum, 4(2), pp. 214-222.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H