Memenuhi persyaratan tenaga kerja / tenaga ahli pada setiap sub klasifikasi usaha yang diajukan dengan tenaga ahli yang dimiliki bersertifikat SKA ahli madya dan bisa merangkap untuk maksimum 2 subsklasifikasi dengan tenaga ahli tersebut merangkap JT atau sebagai PJK.
Memenuhi persayaratan kekayaan bersih paling sedikit Rp 150 juta.
Memiliki pengalaman kerja melaksanakan sub kualifikasi K2 dengan total nilai kumulatif paling sedikit Rp 750 juta dalam kurun 10 Tahun atau Rp 750 juta bagi badan usaha dari pengalaman PJT / PJK.Â
4. Kualifikasi Menegah M2.
Memenuhi persyaratan memiliki tenaga ahli bersertifikat SKA ahli madya 1 orang yang berbeda sebagai PJT dan 1 orang sebagai PJK untuk setiap klasifikasi.
Memenuhi persyaratan kekayaan bersih paling sedikit Rp 300 juta.
Memenuhi persyaratan pengalaman kerja melaksanakan pekerjaan subkualifikasi M1 dengan nilai total komulatif perolehan paling sedikit Rp 1,5 miliar dalam 10 tahun.
5. Kualifikasi Besar B.
Memenuhi syarat tenaga kerja / ahli bersertifikat SKA ahli madya dan bisa merangkap untuk maksimal 2 subkualifikasi, serta tenaga ahli 1 orang yang berbeda sebagai PJT dan 1 orang sebagai PJK untuk setiap kualifikasi.
memenuhi persyaratan memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp 500 juta.
Memenuhi persyaratan pengalaman kerja pelaksanaan pekerjaan subkualifikasi M2 dengan nilai komulatif paling sedikit Rp 2,5 miliar dalam kurun 10 tahun.