Usaha jasa kontruksi menjadi salah satu bidang yang dikenakan pajak final PPh 4 (2). Jasa konstruksi adalah layanan konsultasi atau jasa sehubungan dengan kegiatan konstruksi seperti perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan suatu kegiatan konstruksi. Kegiatan konstruksi itu untuk membentuk suatu bangunan atau bentuk fisik lain, yang pemanfaatanya menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat pengguna bangunan tersebut.Â
Sedangkan usaha jasa konstruksi artinya penyedia usahayang menjalankan jasa - jasa atas konstruksi. Karena dinilai sebagai salah satu pilihan usaha yang menjanjikan, banyak perusahaan yang memilih bergerak di bidang usaha jasa konstruksi. Sama seperti bidang usaha lainya, dilihat dari sisi perpajakan, usaha jasa kontruksi ini dapat dikenakan pajak penghasilan final sesuai tarif PPh final Pasal 4 ayat 2 jasa kontruksi.Â
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 4 ayat 2 undang - undang no. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Kategori Usaha Dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2 Jasa Kontruksi.
PPh pasal 4 ayat 2 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu. Jasa dan sumber tertentu yang dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 tersebut di antaranya :Â
1. Jasa Konstruksi.
2. Sewa Tanah / Bangunan.
3. Pengalihan hak atas tanah / bangunan.
4. Hadiah unidan, dan lainya.
Lalu kategori atau jenis usaha jasa kontruksi yang dikenakan PPh final pasal 4 ayat 2 di antaranya :
A. Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi.