2. Menyusun Ruang Lingkup Pekerjaan Audit, ruang lingkup ini disusun dalam kertas kerja sesuai permintaan yang dikehendaki oleh auditee dan telah dituangkan dalam surat penugasan.
3. Mengumpulkan Peraturan Perundan - Undangan, bagian ini sangat penting, sebab pada saat melakukan audit, peraturan yang digunakan disesuaikan dengan penugasanya, jika melakukan pengauditan pada sektor kontruksi, maka aturan - aturan yang dipakai juga harus clear mengenai hal tersebut. Semua peraturan yang terkumpul, divalidasi dan diklasifikasikan sesuai dengan hierarki peraturan perundang - undangan di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam UU 12/2011.
4. Menentukan Materi Audit, pada tahap ini dilakukan audit hukum dengan mengumpulkan objek, baik berupa dokumen maupun observasi yang nantinya akan dilakukan analisis, guna diuji kepatuhanya atas undang - undang yang berlaku dan berkenaan dengan penugasanya.
5. Membentuk Tim Kerja Audit, dalam membentuk tim kerja audit dilakukan klasifikasi manajerial tim kerja legal audit. Tim kerja ini disiapkan dengan pengalaman dan pengetahuan yang dibutuhkan dalam penugasan. Adapun dilakukan pembagian tugas masing - masing personil serta persiapan sarana - prasarana.
6. Menentukan Jadwal kerja Audit, Jadwal kerja akan masuk dalm kerangka perenacanaan audit. Semakin rumit, tentu saja akan semakin lama dan biaya yang dibutuhkan akan semakin besar.
7. Menentukan Anggaran Biaya Pelaksanaan Audit, Anggaran biaya pelaksanaan audit bisa sangat bervariasi sesuai dengan penugasanya, ruang lingkup pekerjaanya, dan alokasi sumber dayanya.
8. Menyusun Kertas Kerja untuk Pelaksanaan Audit, kertas kerja atau laporan hasil audit disusun secara sistematis sebagai berikut :
a. Pendahuluan.
b. Tujuan Penugasan Audit.
c. Identitas Auditor dan susunan tim kerja.
d. Identitas penerima laporan hasil audit.