H.R. Daeng Naja berpandangan yang dimaksud dengan pemeriksaan atau audit adalah suatu proses penilaian dalam arti yang luas terhadap data dan faktual untuk menilai kesesuaian, keamanan, dan kewajaran secara independen.
Berikut 8 Langkah pelaksanaan audit :
1. Menyusun Kerangka Perencanaan Audit, Perencanaan audit disesuakan dengan tujuan penugasan. Di mana langkah - langkah perencanaan ini dituangkan di dalam kertas kerja yang berisi :
a. Tujuan penugasan auditor.
b. Ruang lingkup penugasan auditor.
c. Materi uji kepatuhan dalam korelasinya dengan peraturan perundang - undangan terkait.
d. Klasifikasi manajerial dan pembagian tugas.
e. Anggran biaya dan sarana - prasarana pelaksanaan.
f. Jadwal kerja.