Mohon tunggu...
Rizky AdiFirmansyah
Rizky AdiFirmansyah Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

55522120038 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Dosen Pengampu : Apollo, Prof.Dr, M.Si.AK - Pajak Internasional/Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap

27 Mei 2024   15:10 Diperbarui: 27 Mei 2024   16:35 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rahmat Soemitro menjelaskan bahwa pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment. sedangkan menurut P.J.A Adriani, pajak merupakan iuran masyarakat kepada negara (yang dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak membayarnya (subjek pajak) menurut undang-undang, guna membiayai pengeluaran umum yang berkaitan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Subjek pajak sendiri dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Adapun subjek pajak dalam negeri salah satunya adalah Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi :

1. Bertempat tinggal di Indonesia.

2. Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau

3. Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Adapun maksud keberadaan di Indonesia lebih dari 183 hari ini, tidaklah WNA harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan sejak kedatanganya di Indonesia.

Sedangkan menurut Perpu Cipta Kerja pasal 111 angka 1 yang mengubah pasal 2 ayat (4) huruf b UU PPh, subjek pajak luar negeri salah satunya adalah WNA yang berada di Indonesia, yang tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

PPH 26 bagi WNA, pada dasarnya WNA yang bekerja dan memperoleh penghasilan di Indonesia serta masuk sebagai wajib pajak luar negeri akan dikenakan PPh 26 sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 111 angka 2 Perpu 2/2022 yang mengubah pasal 26 ayat (1) UU PPh. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia, terdapat 2 sistem pengenaan pajak, yaitu :

1. Pemenuhan sendiri kewajiban perpajakan bagi yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dalam bentuk usaha tetap di Indonesia.

2. Pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi wajib pajak luar negeri.

Contoh Perhitungan PPh 26.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun