Mohon tunggu...
Rizky AdiFirmansyah
Rizky AdiFirmansyah Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

55522120038 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Dosen Pengampu : Apollo, Prof.Dr, M.Si.AK - Pajak Internasional/Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Persamaan Matematika Perjanjian Pajak Berganda

14 Mei 2024   15:05 Diperbarui: 14 Mei 2024   15:45 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok Mandiri Rizky Adi Firmansyah

1. Tentukan nilai a, b, dan c, dimana (a) dividend, (b) royalty, dan (c) Capital Gains.

2. Berikan komentar anda sesuai persamaan 2a + 2b + 2c = 148 dikaitkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura untuk eliminasi Pajak Berganda sehubungan dengan Pajak-pajak atas penghasilan dan pencegahan pengelakan dan penghindaran pajak (Agreement between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The republic of Singapore for the elimination of Double Taxation with Respect to taxes on Income and The Prevention of Tax Evasion and Avoidance).

Jawaban 

1. Nilai a, b, dan c adalah =

Dok Mandiri Rizky Adi Firmansyah
Dok Mandiri Rizky Adi Firmansyah

jadi nilai (a) dividend adalah 128 

nilai (b) royalty adalah 16, dan

nilai (c) Capital Gains adalah 4

2. Perpres 35 tahun 2021 menetapkan tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Singapura untuk eliminasi pajak berganda sehubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan dan pencegahan pengelakan dan penghindaran pajak (agreement between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Republic of Singapore for The elimitation of double taxation with respect to taxes on income and the preventif of tax evasion and avoidance.

Pasal 1 

(1). Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura untuk Eliminasi Pajak Berganda sehubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan dan pencegahan pengelakan dan penghindaran pajak (agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of The Republic of Singapore for the elimination of double taxation with respect to taxes on income and the prevention of tax evasion and avoidance) yang telah ditandatangani pada tanggal 4 februari 2020 di Bogor, Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun