Mohon tunggu...
Rizky AdiFirmansyah
Rizky AdiFirmansyah Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

55522120038 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Dosen Pengampu : Apollo, Prof.Dr, M.Si.AK - Pajak Internasional/Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Persamaan Matematika Perjanjian Pajak Berganda

14 Mei 2024   15:05 Diperbarui: 14 Mei 2024   15:45 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

-y-2z = -8

-12-2(2) = -8

jadi -y = -12

dan 2 = 2

2. Berdasarkan surat edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-68/PJ/2015 tentang Pemberitahuan Kesepahaman Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok dengan poin kunci :

1. Memiliki Maksud dan Tujuan sebagai petunjuk dalam penerpan nota ksepahaman P3B Indonesia-Tiongkok serta mempunyai ruang lingkup sebagai petunjuk teknis terkait pelaksanaan nota kesepahaman P3B Indonesia-Tiongkok.

2. Petunjuk Teknisnya adalah berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat 1 dan 2 P3B Indonesia Tiongkok, negara tempat timbulnya bunga dapat mengenakan pajak atas bunga yang bersumber di negara tersebut yang dibayarkan kepada pihak benefiacry owner yang merupakan penduduk negara pihak lainya dengan tarif tidak lebih dari 10% dari jumlah bruto bunga. kemudian  jika menyimpang dari no 1, bunga yang muncul dari suatu negara dan diterima oleh negara lainya termasuk bagian ketetanegaraanya atau pemerintah daerahnya, bank sentral, atau institusi keuangan yang dikuasai oleh pemerintah tersebut, yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah negara lainya. sebagaimana yang dapat disetujui dari waktu ke waktu oleh pejabat yang berwenang dari kedua negara, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di negara yang disebutkan pertama sebagiamana diatur dalam ketentuan pasal 11 ayat 3 P3B Indonesia-Tiongkok. kemudian Institusi financial yang dikuasai oleh goverment yang mana seperti dimaksud pada no 2, diatur di dalam nota kesepahaman P3B Indonesia Tiongkok. kedua negara yaitu Indonesia-Tiongkok sepakat pada tanggal 26 Maret 2015 dirangkum dalam Financial Institution Controlled by That Goverment meliputi : a. Dalam hal Indonesia 1). Pusat Investasi pemerintah, 2) Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor. 3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. 4) Badan Pengelenggara Jaminan SOsail Ketenagakerjaan. b. dalam hal Tiongkok : 1). The China Development Corporation. 2). The Agricultural Development Bank of China. 3). The Export Import Bank of China. 4). The National Council for Social Security Fund. 5). The CHina Investment Corporation.

Kaitanya kaitnya math method diatas dengan P3B Indonesia-Tiongkok adalah semua saling melengkapi dan menguntungkan sehingga mendapatkan hasil yang sesuai. kita tidak akan bisa tau angka 8 itu hasil dari  x dan z berapa tanpa saling mengetahui sama lain. begitu juga perjanjian ini tentu saja adalah hasil dari sebuah tujuan bersama yang telah mengakaomodir celah-celah perpajakan yang berpotensi merugikan salah satu pihak. dengan mengisi angka-angka tersebut dengan tepat, maka hasil yang tepat pun akan didapatkan. begitu juga dengan perjanjian P3B Indonesia-Tiongkok adalah penggabungan dari Keinginan Indonesia (X) dan Juga Tiongkok (Z) yang menghasilkan P3B Agreement (8).

Soal 2.

Berikut ini adalah Persamaan Math Perjanjian Pajak Berganda Indonesia Singapore :

Dok Mandiri Rizky Adi Firmansyah
Dok Mandiri Rizky Adi Firmansyah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun