Perkembangan yang pesat dari ilmu pengetahuan khususnya perkembanganteknologi informasi berupa makin luasnya pemakaian internet, telah banyakmengubah kehidupan masyarakat dunia. Transaksi internasional yang mencakup barang, jasa dan modal cenderung berorientasi global, dimana batas-batas suatunegara semakin kabur dan dengan sarana internet perdagangan dapat berlangsungtanpa batas. Hal ini membuat arus barang, jasa maupun modal akan masuk danatau keluar dari suatu Negara tanpa hambatan. Kegiatan perdagangan lintas Negara membuat pertumbuhan perusahaan multinasional makin pesat. Perusahaanmultinasional tersebut, di luar negara tempat kedudukannya mengoperasikancabang atau anak perusahaan. Pendirian anak perusahaan di berbagai negaramerupakan strategi bisnis perusahaan untuk memenangkan persaingan sepertimempertahankan dan mengembangkan pangsa pasar, menguasai sumber-sumberdaya yang relatif terbatas. Dalam perusahaan multinasional tersebut, hampirsebagian besar transaksi dan aktivitas ekonomi terjadi antar mereka, sepertitransaksi penjualan, pembelian bahan baku, pemberian jasa, penggunaan hakkekayaan intelektual, pemberian pinjaman dan sebagainya.
Keberhasilan operasi-operasi bisnis di luar negeri sangat berkaitan dengankemampuan untuk beradaptasi dengan faktor-faktor lingkungan yang sangat banyak jumlahnya. Salah satu mekanisme yang digunakan oleh perusahaanmultinasional untuk beradaptasi adalah teknik pricing atas sumber daya, jasa danteknologi yang ditransfer dari satu perusahaan anak ke perusahaan anak yang laindalam sistem multinasional. Transfer pricing bervariasi dari suatu perusahaan ke perusahaan lain, industri ke industri dan negara ke negara. Transfer pricing dapatmempengaruhi hubungan-hubungan sosial, ekonomi, dan politik dalam entitas-entitas bisnis multinasional. Transaksi-transaksi yang terjadi antar negara jugamengakibatkan perusahaan-perusahaan multinasional menerima banyak pengaruhdari lingkungan yang menciptakan sekaligus mengurangi kesempatan-kesempatanuntuk meningkatkan laba perusahaan melalui penyesuaian-penyesuaian harga internal. Faktor-faktor seperti perbedaan tarif pajak, tarif impor, persaingan, lajuinflasi, nilai valuta asing, resiko-resiko politik, kepentingan-kepentingan mitrausaha patungan membuat keputusan-keputusan transfer pricing semakin rumit.Dan pada akhirnya keputusan tentang transfer pricing umumnya menimbulkantrade-off yang kadang-kadang tidak terduga dan mungkin jarang bisa dijelaskan.Sebagaimana disebutkan di atas, salah satu faktor yang membuat keputusantransfer pricing semakin rumit adalah perbedaan tarif pajak antar negara. Transfer pricing dapat membuat potensi penerimaan pajak suatu negara berkurang atauhilang. Perusahaan multinasional memiliki kecenderungan untuk menggeserkewajiban perpajakannya dari negara-negara yang memiliki tarif pajak yang tinggike negara-negara yang menetapkan tarif pajak rendah. Sehingga dengan demikianterjadi pergeseran dasar pengenaan pajak dari satu negara ke negara lainnya. Halinilah yang membuat masalah transfer pricing menjadi masalah internasionalkarena banyak negara yang memiliki kepentingan, terutama bagi negara berkembang seperti Indonesia yang dalam transaksi yang mengandung transfer pricing menjadi negara sumber penghasilan.Transfer pricing dapat menimbulkandistorsi penerimaan negara.
Pengertian Penghindaran Pajak Berganda
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah perjanjianinternasional di bidang perpajakan antar kedua negara guna menghindari pemajakan ganda agar tidak menghambat perekonomian kedua negara dengan prinsip saling menguntungkan antar kedua negara dan dilaksanakan oleh penduduk antar kedua negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Perjanjianini digunakan oleh penduduk dua negara untuk menentukan aspek perpajakanyang timbul dari suatu transaksi di antara mereka. Penentuan aspek perpajakantersebut dilakukan berdasarkan klausul-klausul yang terdapat dalam tax treatyyang bersangkutan sesuai jenis transaksi yang sedang dihadapi. Payung hukum persetujuan penghindaran pajak berganda atau P3B ini adalah Pasal 32A Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan pasal ini Pemerintah berwenanguntuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.
Ketentuan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda ( P3B )
Sehubungan dengan masalah transfer pricing yang melibatkan banyaknegara maka di P3B mengatur tentang hubungan istimewa, yaitu pada Pasal 9 UNModel. Pasal ini mengatur tentang perusahaan-perusahaan yang mempunyaihubungan istimewa yaitu antara induk perusahaan yang berdomisili di salah satunegara dan anak perusahaan yang berdomisili di negara lainnya. Pasal 9 UNModel berbunyi :
1. Apabila :
Suatu perusahaan dari satu Negara pihak pada persetujuan, baik secaralangsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak persetujuanlainnya, atauOrang atau badan yang sama, baik secara langsung maupun tidaklangsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak pada persetujuan lainnya, dan dalamkedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungandagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkansyarat-syarat yang menyimpang dari yang lazim berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, sehinggalaba yang timbul dinikmati oleh salah satu perusahaan yang apabilasyarat-syarat itu tidak dapat dinikmati oleh perusahaan tersebut, dapatditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenai pajak.
Apabila suatu negara pihak pada persetujuan mencakup laba satu perusahaan di Negara itu dan dikenai pajak laba yang telah dikenai pajak di Negara lainnya dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan-perusahaan independen, maka Negara lain itu akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang dikenai pajak. Penyesuaian- penyesuaian itu harus memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam persetujuanini dan apabila dianggap perlu, pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada persetujuan saling berkonsultasi.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993 tanggal 9Maret 1993 Tentang Petunjuk Penanganan Kasus-Kasus Transfer Pricing.Peraturan ini merupakan petunjuk bagaimana perlakuan perpajakan ataskasus transfer pricing, berisi contoh-contoh transaksi yang melibatkan pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Transaksi antar pihak tersebut dapatmengakibatkan kekurang wajaran harga, biaya atau imbalan lain yangdirealisasikan dalam suatu transaksi usaha. Bentuk kekurang wajaran dapat terjadiatas penentuan :Â
1. Harga penjualan