Mohon tunggu...
Rizky Aulia Khoirunissa
Rizky Aulia Khoirunissa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Islam Negeri Jakarta

Saya adalah mahasiswi Pendidikan Kimia Universitas Islam Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mengapa Baru Ada Tanggapan dari Gubernur Setelah Viral?

19 Juni 2023   20:23 Diperbarui: 19 Juni 2023   20:35 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Husein Ali Rafsanjani, guru ASN (Aparatur Sipil Negara) Kab. Pangandaran yang mengungkap bahwa ia telah diintimidasi dan diancam setelah melaporkan dugaan pungli. Lewat akun tiktok pribadinya @teachercrush_ husein menceritakan pengalamannya. Husein mengaku telah melaporkan dugaan pungli saat latihan dasar CPNS sebesar Rp 270.000 untuk transportasi dan Rp 310.000 yang tidak tahu digunakan untuk apa pada lapor.go.id. dengan menyertakan bukti pesan penagihan, dan transferan.

Husein melaporkan dengan dukungan teman ASN nya karena mereka merasa keberatan dengan adanya pungutan tersebut. Sebelum adanya penagihan biaya tersebut para ASN telah diberitahu bahwa kegiatan latihan dasar CPNS ini telah dicover oleh negara.

Tetapi setelah melaporkan bukannya menindaklanjuti kasus tersebut, pihak BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pangandaran justru mencari orang yang telah melaporkan untuk mencabut laporan. Setelah menuding orang disekitar Husein. Akhirnya Husein mengaku telah melaporkan karena tidak mau merugikan orang lain. Setelah pengakuannya, husein dihubungi pihak BKPSDM Pangandaran dan ia memenuhi panggilannya tersebut.

Menurut Perpres No. 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Bagian Kedelapan Perlindungan Pengaduan Pasal 15 Ayat 1 berbunyi “Dalam hal diperlukan atau pengadu meminta perlindungan, pimpinan penyelenggara wajib memberikan perlindungan kepada pengadu selama proses pengelolaan pengaduan.”

Alih-alih menindaklanjuti masalah dan mendapatkan perlindungan, Husein justru diintimidasi dan diancam akan dipecat jika tidak mencabut laporannya oleh 12 oknum. Pihak BKPSDM Pangandaran menuding bahwa Husein telah merusak nama baik instansi dan kejiwaan Husein dianggap tidak layak. 

Dani Hamdani, Kepala BKPSDM Pangandaran menjelaskan bahwa pungutan tersebut terjadi disebabkan tidak adanya anggaran dana transportasi Latsar CPNS dikarenakan rencana awal latihan dasar akan direncanakan secara online. Menurut Husein, hal tersebut janggal karena daerah lain tidak dimintai biaya tersebut.

Bahkan setelah sidang tersebut Husein diancam bahwa surat keterangan satu Kabupaten Pangandaran tidak akan turun dan banyak pihak di sekitar Husein ikut diancam. Karena tekanan tersebut dengan terpaksa Husein mencabut laporannya dan mengundurkan diri sebagai ASN. Namun surat pengunduran dirinya tidak kunjung ditindaklanjuti yang membuat Husein speak up ke publik lewat akun tiktok dan instagram pribadinya.

Selepas viralnya di media sosial banyak netizen yang meminta kejelasannya kasus ini. Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat turun tangan dan merekomendasikan kepala BKPSDM Pangandaran dinonaktifkan sementara selama investigasi berlangsung. Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata memberi pernyataan bahwa sidang yang dilakukan pihak BKPSDM tidak sesuai prosedur. Ridwan Kamil juga menawarkan Husein untuk mengajar di Bandung tetapi Jeje mengharapkan Husein untuk tetap mengajar di Pangandaran karena kurangnya guru di Kab. Pangandaran, Jawa Barat.

Setelah viralnya kasus Husein mengaku telah dimintai pernyataan oleh KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), polres, cyber pungli, BKN (Badan Kepegawaian Negara), ombudsman dan inspektorat Jawa Barat. Husein menjelaskan bahwa hasil sidang dari kasus ini tidak terbukti apapun.

Dalam kasus Husein semestinya pihak BKPSDM menjawab laporan dugaan pungli tersebut dengan data yang konkret melalui situs lapor.go.id. Pihak BKPSDM seharusnya tidak melakukan tindakan intimidasi serta ancaman pada Husein. Tindakan yang dilakukan pihak BKPSDM merupakan bukti arogansi kekuasaan. Memang sepantasnya Kepala BKPSDM dinonaktifkan jabatannya. Jika memang terbukti adanya pungli sudah seharusnya Kepala BKPSDM dicopot jabatan karena tidak kompeten dalam menangani laporan dugaan pungli latsar CPNS. Kasus Husein ini menjadi salah satu bukti kegagalan dalam pengelolaan pengaduan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun