Mohon tunggu...
Rizky Padillah
Rizky Padillah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Program Studi Kesehatan Masyarakat FK ULM Peminatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Kasus COVID-19 Meningkat, Limbah Infeksius Juga Meningkat. Bagaimana Cara Penanganannya?

24 November 2020   02:49 Diperbarui: 24 November 2020   03:08 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pandemi COVID-19 di Indonesia masih berlanjut. Bahkan dalam bulan September 2020, terus terjadi kenaikan orang yang terinfeksi virus ini. Per 14 September ada 3.141 kasus baru COVID-19, hingga total jadi 221.523 Positif. Untuk pasien sembuh total 158.405 orang dan meninggal dunia 8.841 orang. Persoalan lain yang juga muncul pada pandemi ini adalah limbah medis infeksius COVID-19. Limbah infeksius sendiri merupakan limbah yang tergolong ke dalam sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) (Tjahjani, 2020).

PermenLHK No.P.56/Menlhk-Setjen/2015 menyatakan limbah infeksius adalah limbah yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan dan organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan (Nugraha, 2020). Adapun limbah infeksius COVID-19 berupa masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, tisu bekas, plastik bekas minuman dan makanan, kertas bekas makanan dan minuman, alat suntik bekas, set infus bekas, alat pelindung diri bekas, dan sisa makanan pasien (Tjahjani, 2020). Selain dari fasilitas kesehatan, limbah B3 COVID-19 juga bisa berasal dari rumah tangga berupa masker dan alat pelindung diri lainnya.  

Limbah yang dihasilkan oleh rumah sakit dan rumah tangga yang tidak dikelola dengan baik akan berdampak buruk terhadap llingkungan, karena lingkungan langsung digunakan oleh makhluk hidup lainn, seperti hewan dan tumbuhan yang akan mengalami kerusakan atau bahkan kematian. Dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 16 UU PPLH perusakan lingkungan adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup (Hesti, 2020).

Bertambahnya pasien COVID-19 maka akan berdampak pada lingkungan akibat dari limbah yang dihasilkan atau bersumber dari alat-alat kesehatan terutama sampah atau limbah B3 yang berasal dari infus, darah dan sebagainya, hal ini memerlukan perhatian serius sebelum terjadi pencemaran yang dapat mengakibatkan kerusakan pada lingkungan. Berikut adalah beberapa tinjauan mengenai kebijakan pengelolan limbah medis infeksius (Nugraha, 2020).

a.   Identifikasi

Mengacu pada Surat Edaran MenLHK No. SE.2/MENLHK/PSLB3.3/3/2020, dinyatakan bahwa alat dan sampel laboratorium yang telah digunakan merupakan limbah B3 berupa limbah infeksius (A337-1), sehingga perlu dikelola sebagai limbah B3, sekaligus untuk mengendalikan, mencegah dan memutus penularan COVID-19.

b.   Penyimpanan, pengangkutan, dan pemusnahan limbah medis infksius dari fasilitas pelayanan kesehatan

Berdasarkan Surat Edaran MenLHK No. SE.2/MENLHK/PSLB3.3/3/2020, hal yang perlu dilakukan terhadap limbah medis infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan adalah: 1) Menyimpan limbah infeksius dalam kemasan tertutup paling lama 2 hari sejak dihasilkan; 2) Mengangkut dan/atau memusnahkan limbah pada fasilitas pengolahan limbah B3 berupa fasilitas insinerator dengan suhu pembakaran minimal 800°C atau autoclave yang dilengkapi dengan pencacah (shredder); 3) Residu hasil pembakaran atau cacahan hasil autoclave dikemas dan dilekati simbol "Beracun" dan label limbah B3, selanjutnya disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 untuk diserahkan kepada pengelola Limbah B3.

c.   Penyimpanan, pengangkutan, dan pemusnahan limbah medis infeksius dari rumah karantina/isolasi mandiri

Berdasar pada Surat Edaran MenLHK No. SE.2/MENLHK/PSLB3.3/3/2020, pengelolaan limbah infeksius yang berasal dari rumah tangga yang terdapat ODP, menggunakan wadah tertutup berupa plastik terikat untuk selanjutya diangkut dan dimusnahkan di pengolahan limbah B3, hal ini harus dilakukan setiap hari. Limbah medis infeksius yang berasal dari rumah karantina/isolasi mandiri perlu didisinfeksi terlebih dahulu oleh ODP/PDP/keluarga dengan merendam atau menyemprot limbah dengan cairan mengandung disinfektan yang umum ada dipasaran, seperti bleaching atau pemutih pakaian, dan karbol), sebelum dikemas dalam kantong plastik terikat untuk mencegah penularan pada petugas pengangkut.  

d.   Pengangkutan dan pemusnahan limbah medis infeksius

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun