Mohon tunggu...
Rizky Anugrah Perdana
Rizky Anugrah Perdana Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Polisi Pamong Praja Ahli Pertama Kabupaten Belitung

Menyelaraskan Das Sein dan Das Sollen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Antara Kepatuhan dan Ketakutan, Demi Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat

13 September 2024   09:03 Diperbarui: 13 September 2024   09:05 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tentu potensi pengulangan pelanggaran akan menjadi lebih tinggi karena ketidakhadiran aparat menjadi peluang bagi masyarakat untuk berperilaku bebas tanpa terikat aturan kebijakan yang dibuat oleh Negara. Padahal konsep awalnya peraturan dan kebijakan dibuat pemerintah untuk memenuhi hak masyarakat untuk hidup menikmati kondisi Negara yang aman, tertib, teratur namun justru diingkari oleh masyarakat itu sendiri yang menginginkan hidup bebas tanpa diatur.

Kondisi Masyarakat

Kepatuhan yang terjadi di masyarakat sekarang adalah bentuk compliance, yaitu bentuk kepatuhan yang disebabkan karena adanya sanksi bagi pelanggar aturan. Sedangkan kepatuhan paripurna adalah ada pada bentuk internalization, yaitu bentuk kepatuhan hukum masyarakat di karenakan masyarakat mengetahui tujuan dan fungsi dari kaidah hukum tersebut. (4)

Contoh kecil ketika saya bersama tim Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung melaksanakan Patroli Wilayah melakukan sosialisasi kepada remaja di bawah umur di tempat-tempat keramaian untuk tidak berkumpul lewat jam malam. Saat pertama dilakukan sosialisasi, mereka akan menuruti arahan untuk meninggalkan lokasi berkumpulnya remaja tersebut. Akan tetapi ketika tim patroli wilayah sudah melewati lokasi tersebut untuk melanjutkan ke lokasi selanjutnya, remaja-remaja itu kemudian kembali ke tempat semula. Ini menandakan bahwa mereka menuruti arahan hanya karena kehadiran aparat di lokasi tersebut.

Contoh lain ketika saya bersama tim menemukan remaja yang mengkonsumsi minuman beralkohol di fasilitas umum. Setelah ditegur untuk tidak mengkonsumsi dan diberikan peringatan secara lisan ia akan menuruti teguran aparat. Tapi sama saja, ketika aparat sudah meninggalkan lokasi remaja tersebut kembali ke tempat semula untuk mengkonsumsi minuman beralkohol.

Hukum itu tidak bisa menegakkan dirinya sendiri sehingga dalam penegakan hukum aparat sebagai subjek yang melakukan penegakan melalui sebuah due process of law kemudian barulah sampai pada penjatuhan sanksi pada pelanggar. Sehingga ketika aparat tidak melakukan kontrol di masyarakat maka sanksi tidak dapat dijatuhkan dan masyarakat akan merasa bebas berperilaku.

Akibat dari bentuk kepatuhan masyarakat demikian adalah tidak optimalnya penegakan hukum sehingga pengulangan pelanggaran adalah hal yang biasa terjadi. Pembangkangan dan konflik antara masyarakat dan aparat menjadi permasalahan yang tidak akan pernah selesai.

Oleh karena itu, solusi yang paling efektif mengatasi ini adalah bukan memperketat aturan hukumnya, bukan memperberat sanksi hukumnya, bukan menambah jumlah kekuatan aparatnya. Tapi bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh secara paripurna terhadap aturan dan kebijakan yang diterapkan pemerintah. Yaitu melalui pendidikan baik formal maupun informal, menyadarkan masyarakat betapa pentingnya untuk patuh dan tertib, memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa ketertiban dan ketentraman adalah hak yang harus dipenuhi negara melalui peraturan dan kebijakan yang dibuat. Sehingga ketika masyarakat sudah sadar dan paham untuk patuh secara paripurna, tidak akan ada lagi pengulangan pelanggaran, tidak akan ada lagi konflik antara masyarakat dengan aparat, pada akhirnya penegakan hukum akan berjalan dengan optimal.

Sumber:

  • Annisa Rahmadanita "(TREN PENELITIAN KETERTIBAN UMUM (PUBLIC ORDER): SEBUAH PENDEKATAN BIBLIOMETRIK" Jurnal Tatapamong 5 (1), Maret 2023: 81-100;
  • Jonaedi Efendi dkk, "Kamus Istilah Hukum", (Jakarta, KENCANA, 2016). h. 188;
  • S. Maronie, "Kesadaran Kepatuhan Hukum";
  • Soerjono Soekanto, "Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum" (Jakarta: CV. Rajawali,1982), 152.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun