Ketertiban dan Ketentraman sebagai hak
Dalam Kamus Istilah Hukum, tertib dalam bahasa Belanda adalah Rechtsorde yaitu keadaan dalam masyarakat berjalan seperti apa yang dikehendaki dan menjadi tujuan dari hukum dan segala sesuatu dilakukan sesuai dan selalu didasarkan pada hukum. Ketertiban artinya aturan peraturan, kesopanan, perikelakuan yang baik dalam pergaulan, keadaan serta teratur baik. (1)
Ketertiban umum adalah prinsip mendasar dalam menjaga kehidupan berdampingan yang damai dan berfungsi dalam masyarakat. Pemahaman tentang bagaimana norma-norma sosial, hukum, dan etika saling berinteraksi untuk membentuk kerangka kerja yang memastikan keseimbangan antara hak-hak individu dengan kepentingan bersama. (2)
Dalam mencapai kesejahteraan masyarakat, penyelenggaraan roda pemerintahan perlu didukung kondisi yang tentram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan arnan. Ketentraman dan ketertiban umurn merupakan salah satu faktor yang mendukung terciptanya kondisi yang kondusif.
Secara filosofis, negara sebagai pernegang mandat dari rakyat bertanggungjawab untuk menyelenggarakan ketertiban umum sebagai usaha pemenuhan hak-hak dasar rakyat. Dalam hal lni, posisi negara adalah sebagai pelayan masyarakat (public service) dari pengguna layanan.
Dengan demikian untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pemerintah berwenang menetapkan kebijakan dalam bentuk peraturan yang diikuti dengan adanya pengawasan dan penegakan hukum dalam hal ini aparat penegak hukum.
Sayangnya, fakta yang terjadi dalam penyelenggaraannya, masyarakat masih salah menginterpretasikan hal ini sebagai beban yang menyiksa bagi masyarakat, padahal konsep yang benar ketertiban dan ketentraman masyarakat adalah hak masyarakat dan wajib dipenuhi oleh Negara. Dengan demikian, ketika pemerintah dalam hal ini representasi dari Negara menetapkan kebijakan dalam bentuk peraturan serta melengkapinya dengan sistem pengawasan dan penegakan, bukan kepatuhan terhadap nilai dan norma hukum dalam aturan yang dijunjung tinggi, tapi pola pikir yang tertanam justru menjunjung tinggi rasa ketakutan terhadap sistem pengawasan dan penegakan yang ada dalam hal ini takut kepada aparat yang mengawasi dan menegakkan hukum yang akan memberikan sanksi sewaktu terjadi pelanggaran.
Kepatuhan Paripurna
Kepatuhan hukum adalah kesadaran kemanfaatan hukum yang melahirkan bentuk "kesetiaan" masyarakat terhadap nilai-nilai hukum yang diberlakukan dalam hidup bersama yang diwujudkan dalam bentuk perilaku yang senyatanya patuh terhadap nilai-nilai hukum itu sendiri yang dapat dilihat dan dirasakan oleh sesama anggota masyarakat. (3)
Dengan demikian kepatuhan pada aturan yang berlaku bukan di sebabkan oleh adanya sanksi yang tegas atau hadirnya aparat negara. Kepatuhan adalah sikap yang muncul dari dorongan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Inilah hakikat daripada kepatuhan paripurna.
Dampak dari rasa ketakutan masyarakat terhadap aparat penegak hukum adalah tidak optimalnya penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Masyarakat menjadi patuh dikarenakan kehadiran aparat penegak hukum bukan karena menjunjung tinggi nilai dan norma yang terdapat dalam peraturan. Sehingga ketidakhadiran aparat dianggap sebagai kemerdekaan bagi masyarakat.