Mohon tunggu...
Rizky ArahmatSyaputra
Rizky ArahmatSyaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya Olahraga pencak silat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Kasus Prostitusi Online Melalui Aplikasi Michat

7 November 2023   15:49 Diperbarui: 7 November 2023   15:54 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prostitusi berasal dari bahasa latin pro-stituere atau pro-stauree yang artinya membiarkan diri  melakukan perzinahan, perzinahan, percabulan dan pencabulan. Oleh karena itu, prostitusi dapat diartikan sebagai penjualan layanan seksual, seperti seks oral atau hubungan intim, untuk mendapatkan uang.

Prostitusi  berasal dari kata prostitutio yang artinya menempatkan, menghadapi, mengeluarkan. Ada juga arti lain dari kata menjual,  namun secara umum dipahami sebagai menjadi kaki tangan berbagai tipe orang sambil menerima imbalan atas kepuasan seksual  orang tersebut.

Prostitusi terbagi menjadi dua jenis: prostitusi reguler (tatap muka) dan  prostitusi online.

Di era digital saat ini, banyak orang yang memanfaatkan jejaring sosial untuk menjadi tempat berjualan seks online.

Prostitusi online adalah prostitusi yang dilakukan secara daring (online/online). Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik. Kegiatan ini melibatkan partisipasi minimal dua pihak, khususnya pengguna layanan seksual dan penyedia layanan seksual atau pekerja seks  (PSK). Kegiatan yang dilakukan para pekerja seks (PSK) melalui jejaring sosial bertujuan untuk mempromosikan diri.

Mereka bebas bertransaksi dan menghubungi siapa saja yang ingin menggunakan jasanya.

Aplikasi yang biasa digunakan untuk prostitusi online sering disebut dengan "Mi chat".

MiChat adalah aplikasi perpesanan  dari Singapura. Induk perusahaannya didirikan pada tahun 2018. Di Indonesia, popularitas MiChat jauh melebihi  negara asalnya, Singapura. MiChat  menjadi berita utama di Indonesia karena disalahgunakan untuk layanan prostitusi online. Aplikasi ini  dibuat untuk membantu pengguna berkomunikasi dengan teman, saudara dan keluarga. Namun belakangan ini banyak masyarakat di Indonesia yang menyalahgunakan aplikasi MiChat untuk bertransaksi prostitusi online. Prostitusi online melalui aplikasi MiChat merupakan prostitusi di luar  lokasi yang direncanakan pemerintah  dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

Cara yang dilakukan PSK untuk mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat adalah dengan menambah teman terlebih dahulu.

Ada beberapa metode yang tersedia di aplikasi MiChat  pertama yang menggunakan nomor telepon. Cara kerja fitur ini adalah menyimpan nomor telepon dan secara otomatis akan menambahkan teman di aplikasi MiChat. Kedua, menggunakan ID, ID adalah kode khusus yang dibuat oleh pemegang akun sehingga jika ingin menambah teman cukup masukkan ID tersebut (Jayanti et al., 2021). Namun ID belum tentu dimiliki semua akun. Ketiga, dengan menggunakan fitur "Teman Terdekat".

Cara kerjanya adalah PSK atau Mammi tinggal di suatu daerah tertentu untuk  mencari teman atau orang yang juga menggunakan aplikasi MiChat di sekitar daerah tersebut. PSK adalah anak angkat Mammi dan pelacur mandiri sebenarnya memiliki cara yang sama dalam menerima pelanggan, yang membedakan hanyalah PSK adalah  anak angkat Mammi.

Akun MiChat dikelola oleh Mammi sehingga PSK menyiapkan untuk menerima tamu sedangkan PSK beroperasi secara mandiri dan mengelola akun sendiri.

Adapun contoh kasus prostitusi online adalah anak di bawah umur yang sudah menjadi pelaku prostitusi online. Seperti diketahui, praktik prostitusi online dengan korban anak di bawah umur yang baru saja terjadi diungkap oleh jajaran Polda Metro Jaya. Melalui patroli sibernya, pihak kepolisian mengamankan seorang mucikari berinisial FEA yang diamankan di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat.

Modus yang digunakan FEA ialah menjajakan perempuan di bawah umur menggunakan media sosial. Anak-anak yang dijadikan korban ini diberikan tarif sekitar Rp1,5 juta hingga Rp8 juta untuk sekali kencan. Berkat hasil tersebut, penulis memperoleh keuntungan sekitar Rp 2-4 juta.

Pencegahan anak dalam prostitusi online membutuhkan solusi yang melibatkan keluarga dan Pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab. Dalam hal pendidikan, penyebaran pengetahuan, dan aturan-aturan yang berlaku, terutama dalam penggunaan media sosial.

Dalam era kemajuan teknologi ini, pemerintah juga ikut berperan penting dalam memberikan literasi yang baik kepada orang tua. Negara diwajibkan untuk memperhatikan perkembangan generasi muda dalam bangsa ini, yang tidak bisa dilepaskan dari pengaruh keluarga dan lingkungan mereka.

Para orang tua perlu memperhatikan perasaan dan kekhawatiran anak-anak mereka dengan mendengarkan tanpa memberikan penilaian. Namun, ada kalanya orang tua menghadapi kesulitan dalam menjalin komunikasi dengan anak mereka karena beberapa alasan. Program-program konseling keluarga dapat difasilitasi oleh pemerintah. Dengan adanya keterbukaan komunikasi, anak bisa lebih mudah menceritakan pengalaman yang dialaminya. Selain itu, hal tersebut memungkinkan anak-anak merasa lebih percaya diri dalam berbicara mengenai pengalaman dan tekanan yang mereka alami.

Lingkungan pendidikan juga perlu memberikan dukungan. Pendidikan konvensional, seperti di sekolah, atau pendidikan agama dan sistem dukungan lainnya, semuanya memiliki kebaikan. Selain itu, penting juga bagi anak-anak untuk mendapatkan pendidikan seksual melalui keluarga dan lingkungan terdekat mereka. Dengan memperoleh pengetahuan yang akurat dan sehat mengenai pendidikan seksual, hal tersebut bisa mencegah perilaku negatif yang berpotensi merusak masa depan anak dalam segala bentuk. Informasi yang akurat dan mendukung diskusi seputar seksualitas perlu diberikan oleh orang tua dengan mempertimbangkan usia anak dan menggunakan pendekatan yang sesuai. Akibatnya, anak-anak akan memiliki pemahaman yang lebih dalam tentang seksualitas dan tidak mudah terbujuk untuk terlibat dalam kegiatan prostitusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun