Mohon tunggu...
Rizky Rachmatullah
Rizky Rachmatullah Mohon Tunggu... Dosen - Mahasiswa Spesialis Keperawatan Medikal Bedah di Universitas Airlangga

Dosen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Filsafat sebagai Aksi Nyata Peran Perawat Gawat Darurat sebagai Satu Langkah di Depan dalam Mencerdaskan Anak Bangsa

22 September 2024   07:19 Diperbarui: 22 September 2024   07:35 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://unair.ac.id

Perawat merupakan salah satu profesi dalam bidang kesehatan, dengan proporsi sumber daya manusia (SDM) paling banyak di Rumah Sakit. Dibandingkan, dengan profesi kesehatan lainnya. Perawat adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kewenangan untuk memberikan asuhan keperawatan pada orang lain. Berdasarkan, ilmu dan kiat dalam batas-batas kewenangan yang dimilikinya. Saat ini, seorang perawat memiliki peranan penting terhadap peningkatan derajat kesehatan. Hal tersebut, salah satu indikator dari keberhasilan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk asuhan keperawatan. Keberhasilan tersebut, tercermin dalam proses penyembuhan pasien. 

Tak dapat dipungkiri lagi, bahwa keberhasilan tersebut ditunjang dari beberapa faktor. Salah satunya, dipengaruhi oleh kualitas pelayanan kesehatan yang baik melalui pelayanan keperawatan. Semakin baik kualitas pelayanan keperawatan, maka tingkat kepuasan pasien semakin tinggi. Pelayanan keperawatan dikatakan berkualitas, apabila pemberi layanan khususnya perawat mampu memenuhi kebutuhan pasien. 

Kualitas pelayanan keperawatan yang baik, memiliki beberapa indikator antara lain (1) Reliability (Kehandalan), kemampuan memberikan pelayanan yang dijanjikan dengan cepat, tepat, dan memuaskan. (2) Tangibles (Bukti fisik), terdiri dari fasilitas, sarana, dan prasarana serta perlengkapan lainnya. 

(3) Assurance (Jaminan), mencakup hal yang berkaitan dengan pengetahuan dan pemahaman terhadap tugas, kemampuan, sopan santun, dan sifat amanah yang dimiliki perawat, secara aman bebas dari risiko dan keraguan. (4) Responsiveness (Daya Tanggap), sikap tanggap dan cekatan perawat saat memberikan perawatan kepada pasien. Serta, menyajikan pelayanan yang dibutuhkan dengan tepat, cepat, dan cermat. 

(5) Empathy (Empati), perhatian yang diberikan individu kepada pasien dengan memposisikan dirinya secara pribadi pada situasi yang sama dengan pasien meliputi memberikan kemudahan hubungan dengan pelanggan, berkomunikasi dengan baik serta paham akan kebutuhan pelanggan. Hal tersebut, harus tercermin. Sehingga, menghasilkan kualitas pelayanan keperawatan yang baik. Selain itu, perawat dalam memberikan pelayanan, harus disertai dengan pendekatan secara holistik. 

Dimana, pendekatan holistik dapat memecahkan masalah yang mendukung kemampuan perawat dalam mengatur dan memberikan asuhan keperawatan secara komprehensif atau menyeluruh baik bio, psiko, sosial, kultural dan spiritual. Dalam setiap tindakan terhadap pasien, perawat dituntut untuk bersikap profesional. Dimana, perawat berperan aktif dalam upaya peningkatan, pencegahan penyakit, penyembuhan, pemulihan, serta pemeliharaan kesehatan dengan penekanan pada upaya pelayanan kesehatan utama (Primary Health Care) sesuai dengan wewenang, tanggung jawab dan etika profesi. 

Sumber: shutterstock.com/Photo+craze
Sumber: shutterstock.com/Photo+craze
Tahukah, setiap tanggal 12 mei diperingati sebagai hari Perawat Internasional. Dimana, peringatan tersebut dipelopori oleh International Council of Nurses (ICN) sejak tahun 1974. Di Indonesia sendiri, profesi perawat termasuk sebagai salah satu profesi yang berperan penting dalam dunia kesehatan. Karena fungsinya yang sangat penting, diperlukan pendidikan yang baik bagi para calon perawat. Tujuannya agar kualitas pelayanan kesehatan yang optimal, dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Nah, jika kamu tertarik menjadi perawat, tentunya kamu harus memahami tahapan pendidikan untuk profesi perawat. 

Pendidikan keperawatan di Indonesia bertumpu pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional antara lain (1) Pendidikan Vokasional, jenis Pendidikan Diploma Tiga (D3) Keperawatan yang dilaksanakan oleh pendidikan tinggi keperawatan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi sebagai pelaksana asuhan keperawatan. (2) Pendidikan Akademik, pendidikan tinggi program sarjana dan pasca sarjana yang ditujukan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu. (3) Pendidikan profesi, tahap ini adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus (Program spesialis dan doktor keperawatan). 

Berdasarkan sistem pendidikan nasional, dimana pada setiap jenjang pendidikan sudah terdapat kurikulum dan kompetensi yang dimilikinya. Hal tersebut, maka dengan jenjang pendidikan yang tinggi. Maka, semakin tinggi juga pengetahuan dalam menyelesaikan proses keperawatan baik pengkajian, analisa data, perencanaan, implementasi, dan evaluasi. 

Selain itu, keperawatan juga selalu menyertai dengan evidence based nursing (EBN). Hal ini, sebagai suatu integrasi dari bukti hasil penelitian terbaik yang telah melalui tahap telaah dan sintesis yang digunakan sebagai dasar dalam praktik keperawatan dan memberikan manfaat bagi penerima layanan keperawatan. Berdasarkan kondisi tersebut, tentunya berbeda dengan profesi kesehatan lainnya. 

Keilmuan keperawatan, yang terus berkembang secara cepat. Sehingga, meningkat pula kebutuhan keilmuan dalam menyelesaikan masalah. Berdasarkan kondisi tersebut, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) bekerja sama dengan kolegium keperawatan untuk mengembangkan setiap cabang ilmu keperawatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin sesuai dengan ranah bidang keahliannya. Selain itu, PPNI setiap tahunnya mengagendakan rapat kerja dengan seluruh ikatan atau himpunan guna merumuskan program kerja untuk disepakati dan direalisasikan. Tak hanya itu, kegiatan tersebut dimaksudkan guna penguatan organisasi secara berkesinambungan oleh PPNI. Serta, bagian untuk memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan program yang telah dirumuskan. Sehingga, harapan besar keilmuan tersebut dapat dioptimalkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun