Mohon tunggu...
Rizky ArdianPratama
Rizky ArdianPratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur.

Saya merupakan mahasiswa aktif di perguruan tinggi negeri yakni UPN Veteran Jawa Timur, saya memiliki hobi membaca, menulis dan memperlajari hal baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengembalian Barang Bukti Korban Penipuan Robot Trading Viral Blast Global oleh Kejaksaan Negeri Surabaya

20 November 2023   09:48 Diperbarui: 20 November 2023   10:32 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kejaksaan Negeri Surabaya, pada Jumat, 17 November 2023, berhasil melaksanakan proses pengembalian barang bukti yang sebelumnya dirampas dalam rangka penanganan perkara investasi bodong yang melibatkan perusahaan robot trading dengan nama Viral Blast Global. Tindakan ini bertujuan untuk mendistribusikan kembali aset kepada korban-korban penipuan yang terdampak oleh praktik ilegal perusahaan tersebut. 

Proses pengembalian barang bukti ini dilakukan dengan kerjasama yang erat bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), entitas yang juga dikenal dalam masyarakat. Langkah pengembalian aset ini didasari oleh putusan Mahkamah Agung yang memperkuat keputusan dari Pengadilan Negeri Surabaya. Melalui putusan tersebut, terdakwa atau pengelola PT Viral Blast, yaitu Minggus Umboh, Risky Puguh Wibowo, dan Zainul Huda Purnama, masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah 10 miliar rupiah subsidair kurungan selama 1 tahun 8 bulan.

Penting untuk memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Surabaya yang telah berjuang keras dalam menegakkan hukum di Indonesia. Upaya ini tidak hanya mencakup penuntutan terhadap terdakwa, tetapi juga melibatkan langkah konkret dalam memperjuangkan hak-hak korban yang telah dirampas oleh para terdakwa. 

Keberhasilan ini mencerminkan komitmen dalam menciptakan keadilan dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban praktik kejahatan investasi. Pengambilan tindakan hukum ini juga sejalan dengan tujuan LPSK dalam melindungi saksi dan korban, serta memberikan dukungan moral dan hukum kepada mereka yang terdampak. Kerjasama yang baik antara Kejaksaan Negeri Surabaya dan LPSK memberikan gambaran konkret tentang sinergi antar lembaga penegak hukum dalam upaya memberantas kejahatan investasi bodong dan menyelamatkan masyarakat dari risiko yang serius.

Demikianlah, penanganan perkara ini menunjukkan bahwa penegakan hukum yang efektif memerlukan kolaborasi antar lembaga dan komitmen yang kuat untuk melindungi masyarakat dari tindakan ilegal yang dapat merugikan banyak pihak. Kesuksesan ini seharusnya menjadi contoh bagi upaya-upaya selanjutnya dalam menjaga integritas dan keamanan masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas dan adil.

Rizky Ardian Pratama Mahasiswa Hukum Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jawa Timur

fh upnjatim dan info UPN Jatim

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun