Mohon tunggu...
Rizky ArdianPratama
Rizky ArdianPratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur.

Saya merupakan mahasiswa aktif di perguruan tinggi negeri yakni UPN Veteran Jawa Timur, saya memiliki hobi membaca, menulis dan memperlajari hal baru.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ruang Tahanan di Kejaksaan Negeri Surabaya, Apa Tujuannya?

26 September 2023   22:21 Diperbarui: 26 September 2023   22:25 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ruang tahanan adalah suatu ruangan atau bagian yang memiliki peran penting dalam proses hukum di Indonesia. Ruangan ini digunakan sebagai tempat penahanan sementara para terdakwa yang telah dibawa oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan tahap dua di kejaksaan. Fungsi utama dari ruang tahanan ini adalah untuk memastikan bahwa terdakwa tetap berada dalam kendali hukum selama proses hukum berlangsung.

Selain sebagai tempat penahanan sementara, ruang tahanan juga memiliki peran sebagai tempat transit bagi para terdakwa yang akan dipindahkan dari rutan yang ada di kepolisian menuju rumah tahanan Negara kelas I Surabaya. Rumah tahanan Negara tersebut berlokasi di jalan Komp. Kehakiman, Medaeng Wetan, Medaeng, Sidoarjo. Proses pemindahan ini merupakan bagian penting dari sistem peradilan pidana yang berfungsi untuk memastikan terdakwa tetap dalam tahanan yang sesuai dengan tingkat keamanan dan klasifikasi tertentu. 

Selain fungsi utama tersebut, ruang tahanan juga harus memenuhi standar-standar tertentu untuk menjaga hak-hak asasi terdakwa. Hal ini termasuk memastikan kondisi ruangan yang layak dan aman, penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai, serta pemenuhan kebutuhan dasar terdakwa seperti makanan dan minuman. Dengan demikian, ruang tahanan bukan hanya tempat penahanan fisik, tetapi juga harus mematuhi prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia.

Setelah menjalani proses persidangan dan telah diputus oleh hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, yang mana orang yang bersalah tersebut yang telah berubah status dari terdakwa menjadi terpidana dan dipindah dari Rumah Tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan atau LAPAS.

Setelah menjalani proses persidangan yang berakhir dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, terdapat perubahan status yang signifikan bagi seseorang yang sebelumnya berperan sebagai terdakwa. Dalam konteks ini, terdakwa yang dinyatakan bersalah dan telah mendapatkan vonis dari pengadilan akan mengalami transformasi status menjadi terpidana. Proses ini menandai perpindahan mereka dari Rumah Tahanan, tempat penahanan sementara sebelum putusan pengadilan, menuju Lembaga Pemasyarakatan atau LAPAS.

Lembaga Pemasyarakatan merupakan salah satu elemen penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Fungsinya adalah menjalankan hukuman yang telah diputuskan oleh pengadilan terhadap individu yang terbukti bersalah dalam pelanggaran hukum. Perpindahan dari Rumah Tahanan ke LAPAS tidak hanya sekadar perubahan lokasi fisik, tetapi juga melibatkan perubahan status sosial, hukum, dan pemantauan yang lebih ketat oleh pihak berwenang.

Selama berada di LAPAS, terpidana akan mengikuti berbagai program rehabilitasi dan reintegrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat setelah menjalani hukuman. Hal ini mencakup berbagai bentuk pendidikan, pelatihan keterampilan, serta upaya pemulihan sosial dan psikologis. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa terpidana memiliki peluang yang lebih baik untuk menghindari kembali terlibat dalam pelanggaran hukum di masa depan.

Secara akademik, perubahan status dari terdakwa menjadi terpidana dan perpindahan ke LAPAS adalah aspek yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana yang berlandaskan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa hukum dan penegakan hukum memiliki peran integral dalam menjaga ketertiban sosial dan memberikan kesempatan bagi individu yang bersalah untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat setelah menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.

Content Writer : Rizky Ardian Pratama

Mahasiswa Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jawa Timur

info UPN Jatim dan fh upnjatim

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun