Mohon tunggu...
rizky aji
rizky aji Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Respond to The Importance of The Rule of Law

14 Juni 2016   22:53 Diperbarui: 14 Juni 2016   22:58 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

      According to Friederich J.Stahl, there are four main elements to the establishment of a rechstaat, namely:

1. Human rights

2. The separation or division of power to ensure the rights of the

3. Governance is based on regulations

4. Judicial Administration in dispute

Movement of people who wish that the power of the king and state officials should be limited and regulated through a legislation and implementation in conjunction with all laws and regulations that are often termed Rule Of Law.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun