Mohon tunggu...
ANDI MUH. RISKI AD
ANDI MUH. RISKI AD Mohon Tunggu... Mahasiswa - FOUNDER PALPASI

Membaca, Olahraga dan Diskusi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Contoh Pemda yang Tidak Sesuai dengan Harapan

5 Juni 2023   23:12 Diperbarui: 5 Juni 2023   23:28 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto HP Pribadi

Sehingga apabila kepala daerah atau bupati masih tetap menjalankan Perbup yang telah dibuat padahal telah ada putusan pembatalan Gubernur sebagai wakil pemerintahan Pusat maka akan mendapatkan sanksi tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan dan sanksi penundaan evaluasi rancangan peraturan (Pasal 156 ayat (2) Permendagri 120/2018).

2.PEMERINTAH DAERAH MELANGGAR AAUPB (Asas Kecermatan)

Asas kecermatan (carefulness) sesungguhnya merupakan suatu sikap bagi para pengambil keputusan untuk selalu bertindak hati-hati dengan cara mempertimbangkan secara komprehensif mengenai segenap aspek dari materi keputusan, agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat. Asas kecermatan mensyaratkan agar badan pemerintahan sebelum mengambil suatu ketetapan, meneliti semua fakta yang relevan dan memasukkan pula semua kepentingan yang relevan ke dalam pertimbangannya. Bila fakta-fakta penting kurang diteliti artinya tidak cermat.

Dalam pendapat Philipus M. Chadjon Pemerintah wajib mendengarkan dan mempertimbangkan pihak ketiga dalam hal ini masyarakat desa sebelum mereka dihadapkan pada suatu keputusan yang dianggap tidak sesuai dengan keinginan masyarakat karena dipimpin oleh kepala Desa yang bukan menjadi kehendaknya.

Ketidakcermata selanjutnya yang ditunjukan oleh Pemerintah Daerah adalah pada tanggal 11 April Bupati mengeluarkan Perbup pelaksanaan Pilkades serentak 2023 namun pada tanggal 25 Mei Bupati dengan niatannya akan membatalkan Pelaksanaan Pilkades tersebut. Apa yang sedang terjadi dengan beliau dalam pembuatan Perbup tersebut dan apa yang terjadi mengapa dalam waktu yang tidak lebih dari dua bulan bupati ingin membatalkan Perbup yang telah dibuat.

Ketiga, ini adalah cerminan yng sangat jelas Tindakan ketidakcermatan yang ditunjukan oleh bupati dan jajarannya yang ingin membatalkan pelaksanaan pilkades (Perbup 4/2023 yang sekali saya tegaskan dibuatnya atas dasar kewenangan yang dimilikinya) dibatakan melalui surat pernyataan. Frasanya jelas "Adapun pemilihan kepada desa serentak dinyatakan ditunda".

3.KESIMPULAN ; PEMDA MELEGITIMASI KETIDAKBECUSAN.

Sehingga berdasarkan 2 poin besar yang penulis sampaikan bahwa Pemerintah Daerah TIDAK BECUS dalam menjalankan roda pemerintahannya yang seolah-olah juga dalam KETIDAKBECUSAN ini melibatkan peran Lembaga lainnya (FORKOPIMDA). Karena berdasarkan Surat Mendagri No. 100.3.5.5/244/SJ tertanggal 14 Januari 2023 yang sifatnya segera perihal "Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024", pemerintah daerah yang awalnya percaya diri mampu menjaga kondusifitas tersebut ternyata pada akhirnya melegitimasi ketidakmampuannya dalam menjaga kondusifitas pelaksanaan pemerintahan di daerahnya.

Nah bgmana kelanjutan terkait tugas dan fungsi DPRD dalam menjaga chek and balance berkaitan dengan fungsinya (Comission atau Omission) yang pada proses Pengawasan oleh DPRD lebih mengarah pada pengawasan politik yang menurut Prof. Jimly Assidiqi memiliki ruang lingkup kegiatan sangat jelas pada beberapa aspek akan kita lanjutkan pada tulisan berikutnya.

"Tidak cukup hanya memiliki pikiran yang baik, yang utama ialah menggunakannya dengan baik" -- Rene Descartes.

Wallahualam Bissawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun