Mohon tunggu...
Rizky D. Rahmawan
Rizky D. Rahmawan Mohon Tunggu... Entrepreneur -

Menyukai jalan-jalan. Mencari inspirasi, mengulik potensi.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Paspor 24 Halaman Minim Sosialisasi

30 Desember 2015   05:25 Diperbarui: 30 Desember 2015   08:23 6969
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Benar bahwa Paspor 24 halaman diperuntukkan untuk TKI, itu sebelum tahun 2010. Namun, setelah tahun 2010, Paspor 24 halaman dan 48 halaman fungsi dan derajatnya sama. Yang membedakan dengan Paspor 48 halaman hanya jumlah halamannya dan biaya pembuatannya, yakni Rp 155.000 dan Rp 355.000. 

Sayangnya, sekalipun regulasi yang mengatur sudah dikeluarkan 5 tahun yang lalu, yakni Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi IMI.1040.GR.01.01 Tahun 2010, akan tetapi masih banyak petugas di lapangan yang tidak tahu mengenai kebijakan baru ini. Pengalaman saya kemarin mengurus Paspor untuk keluarga, saya diarahkan untuk membuat paspor 48 halaman saja. 

Petugas foto di loket 3 di Kantor Imigrasi Cilacap kemarin mengarahkan untuk membuat paspor 48 halaman saja, karena penjelasannya :

1. Paspor 24 halaman sebenarnya boleh-boleh saja, tetapi biasanya yang mengajukan TKI

2. Paspor 24 halaman tidak berlaku di China, Jepang, Arab, Eropa dan Amerika

3. Paspor 24 halaman tidak bisa untuk umroh

4. Pemegang paspor 24 halaman akan sulit di Imigrasi Bandara, akan disuruh membuat surat pernyataan

5. Pada saat di loket foto kemarin petugas menyodorkan selembar kertas kosong, pemohon diminta membuat surat pernyataan

Ternyata kesemua hal di atas tidaklah relevan dengan kenyataan di lapangan. Di website Imigrasi jelas-jelas diumumkan bahwa kedua jenis paspor memiliki fungsi dan derajat yang sama. Kemudian pada halaman dalam paspor 24 halaman tertera keterangan bahwa paspor jenis ini berlaku di seluruh negara. 

Di banyak papan pengumuman dan X-banner yang ada di Kantor Imigrasi Cilacap, saya tidak menemukan satupun sosialisasi mengenai fungsi dan derajat yang sama dari kedua jenis paspor ini. Namun, dari pengalaman-pengalaman yang disharingkan oleh para traveler di grup traveling maupun di blog catatan perjalanan mereka akhirnya saya tahu bahwa di negara manapun mereka tidak mendapati masalah ketika menggunakan paspor 24 halaman. Klarifikasi dari Ditjem Imigrasi dapat dibaca di https://lapor.ukp.go.id/id/1148700/perbedaan-paspor-24-halaman-dan-paspor-48-halaman.html

Beberapa cerita bermasalah yang jutsru terjadi adalah :

1. Diejek oleh petugas Imigrasi bandara saat masih di Indonesia

2. Ditolak oleh biro travel umroh yang mereka juga mungkin tidak mendapat sosialisasi yang jelas mengenai perbedaan kedua jenis paspor ini.

Saya menjadi bertanya-tanya, diera informasi seperti saat ini dimana surat edaran dari Jakarta bukan hanya bisa dikirim lewat Telegram tetapi juga bisa lewat WhatsApp, tetapi masih saja ada petugas yang tidak memberikan sikap yang tepat dilapangan, justru malah menakut-nakuti pemohon paspor? 
Banyak rumor yang mengatakan bahwa paspor 24 halaman di persulit oleh Imigrasi Luar Negeri, dan berikut ini pengalaman kawan kawan BD'ers yang dirangkum oleh Rama Ruskian

  1. Kawannya paspor 24 hal dan mendapat visa jepang
  2. Berlima ke Singapura pakai paspor 24 hal, ga masalah tuh
  3. Temannya di Imigrasi LN lancar, tapi di Imigrasi dalam negeri malah ditakut-takutin
  4. Kedubes Amerika tidak mempermasalahkan paspor 24 halaman
  5. Imigrasi Thailand, Malaysia, Filipina ga mempermasalahkan tuh
  6. Tidak ada masalah sama sekali apalagi diskriminasi dari petugas imigrasi.
  7. Bikin visa Jerman dengan paspor 24 halaman
  8. Paspor 24 halaman lancar digunakan di USA dan Jepang
  9. Paspor 24 halaman digunakan untuk Umroh
  10. Residence Permit 1 tahun di Finlandia
  11. Ke Perancis dan Belanda lancar
     

Masih menurut penelusuran Rama Ruskian, Paspor 24 halaman juga dapat digunakan untuk umroh. Yang berwenang memutuskan paspor 24 halaman dapat digunakan untuk umroh (dan atau haji) hanya Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Petugas Imigrasi Indonesia tidak dapat menentukan apakah paspor 24 halaman dapat atau tidak dapat digunakan untuk umroh dan haji. Catatan Rizka Rahmaida yang berangkat umroh dengan paspor 24 halaman dapat dibaca di sini.

Jika ada petugas Imigrasi yang mempersulit atau sekedar menakut-nakuti dengan "Nanti kalau ada apa-apa tanggung sendiri loh ya" saat pengajuan permohonan Paspor 24 halaman, kita dapat melaporkannya ke http://lapor.ukp.go.id. 

Saran saya, kalau memang dalam 5 tahun kita tidak membutuhkan paspor lebih dari 24 halaman, buatlah paspor 24 halaman saja. Bukan karena selisih harganya yang Rp 200.000, tetapi karena ketepatan fungsi dari jenis paspor yang kita pilih. Dan untuk membantu Ditjen Imigrasi memberikan sosialisasi kepada Petugas, pada saat apply bisa di-print-kan penjelasan mengenai kesamaan fungsi dan kesetaraan derajat dua jenis paspor tersebut dari situs web yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun