Mohon tunggu...
Rizky D. Rahmawan
Rizky D. Rahmawan Mohon Tunggu... Entrepreneur -

Menyukai jalan-jalan. Mencari inspirasi, mengulik potensi.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Paspor 24 Halaman Minim Sosialisasi

30 Desember 2015   05:25 Diperbarui: 30 Desember 2015   08:23 6969
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Benar bahwa Paspor 24 halaman diperuntukkan untuk TKI, itu sebelum tahun 2010. Namun, setelah tahun 2010, Paspor 24 halaman dan 48 halaman fungsi dan derajatnya sama. Yang membedakan dengan Paspor 48 halaman hanya jumlah halamannya dan biaya pembuatannya, yakni Rp 155.000 dan Rp 355.000. 

Sayangnya, sekalipun regulasi yang mengatur sudah dikeluarkan 5 tahun yang lalu, yakni Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi IMI.1040.GR.01.01 Tahun 2010, akan tetapi masih banyak petugas di lapangan yang tidak tahu mengenai kebijakan baru ini. Pengalaman saya kemarin mengurus Paspor untuk keluarga, saya diarahkan untuk membuat paspor 48 halaman saja. 

Petugas foto di loket 3 di Kantor Imigrasi Cilacap kemarin mengarahkan untuk membuat paspor 48 halaman saja, karena penjelasannya :

1. Paspor 24 halaman sebenarnya boleh-boleh saja, tetapi biasanya yang mengajukan TKI

2. Paspor 24 halaman tidak berlaku di China, Jepang, Arab, Eropa dan Amerika

3. Paspor 24 halaman tidak bisa untuk umroh

4. Pemegang paspor 24 halaman akan sulit di Imigrasi Bandara, akan disuruh membuat surat pernyataan

5. Pada saat di loket foto kemarin petugas menyodorkan selembar kertas kosong, pemohon diminta membuat surat pernyataan

Ternyata kesemua hal di atas tidaklah relevan dengan kenyataan di lapangan. Di website Imigrasi jelas-jelas diumumkan bahwa kedua jenis paspor memiliki fungsi dan derajat yang sama. Kemudian pada halaman dalam paspor 24 halaman tertera keterangan bahwa paspor jenis ini berlaku di seluruh negara. 

Di banyak papan pengumuman dan X-banner yang ada di Kantor Imigrasi Cilacap, saya tidak menemukan satupun sosialisasi mengenai fungsi dan derajat yang sama dari kedua jenis paspor ini. Namun, dari pengalaman-pengalaman yang disharingkan oleh para traveler di grup traveling maupun di blog catatan perjalanan mereka akhirnya saya tahu bahwa di negara manapun mereka tidak mendapati masalah ketika menggunakan paspor 24 halaman. Klarifikasi dari Ditjem Imigrasi dapat dibaca di https://lapor.ukp.go.id/id/1148700/perbedaan-paspor-24-halaman-dan-paspor-48-halaman.html

Beberapa cerita bermasalah yang jutsru terjadi adalah :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun