Mohon tunggu...
Rizki Wulandari
Rizki Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

saya adalah mahasiswi aktif politeknik negeri pontianak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cukai Rokok Berhasil Menjadi Salah Satu Penyumbang Pajak Terbesar

28 Mei 2023   15:33 Diperbarui: 28 Mei 2023   15:35 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan PMK Nomor 152/PMK.010/2019. Aturan ini tentang tarif cukai hasil tembakau. Tembakau sebagai bahan utama pembuatan rokok tentu sangat dikenal dunia. Cukai Hasil Tembakau merupakan salah satu sumber pajak dalam negeri yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara. 

Meskipun penerimaan yang dihasilkan dari cukai hasil tembakau tinggi, pemerintah tetap tidak mengesampingkan kesehatan masyarakat dengan mengendalikan pengonsumsiannya dan mengawasi peredarannya. Indonesia merupakan negara yang berkembang nomor tiga dengan jumlah konsumsi rokok tertinggi di dunia. Jumlah perokok aktif di indonesia meningkat sebanyak 8,8 juta penduduk, yaitu dari 60,3 juta, prevalensi 36,1% pada tahun 2011 menjadi 69,1 juta, prevalensi 33,5% pada tahun 2011. 

Pemerintah terus berupaya untuk menekan keterjangkauan terhadap rokok dan menurunkan konsumsi rokok dengan cara menaikan harga rokok yang kemudian akan berpengaruh terhadap naiknya harga rokok, salah satunya dengan mengumumkan kembali kenaikan tarif rokok pada 1 januari tahun 2023. Salah satu upaya yang digunakan pemerintah yaitu dengan menaikkan tarif bea cukai tembakau dan memasukkan rokok elektrik dalam barang yang wajib dipasang pita cukai sebelum diedarkan di masyarakat. Kenaikan tarif cukai ini memberikan beberapa dampak negatif dan positif pada beberapa aspek. 

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaruh perubahan dari kenaikan tarif cukai pada mesin sigaret rokok kretek dan pengaruh pemberlakuan tarif cukai pada rokok elektrik terhadap penerimaan negara, jumlah konsumsi masyarakat dan pengaruhnya terhadap pengusaha rokok.

Padahal tujuan awal pemerintah melakukan pungutan pajak pada rokok adalah untuk mengkontrol atau mengurangi konsumen rokok dan industri pembuatan rokok dengan alasan kesehatan dan alasan lainnya. Hal ini sesuai dengan fungsi pajak yaitu fungsi budgeter (sumber keuangan negara) sebagai sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai berbagai pengeluaran dan fungsi regularend (pengatur) sebagai pengatur kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi serta mencapau tujuan tertentu. 

Pengalokasian pajak rokok dibagi menjadi 30% dan 70%. Dana sebesar 30% diterima oleh provinsi dan 70% dibagikan kepada kabupaten/ kota dalam wilayah provonsi tersebut. Berbagai jenis pajak yang terdapat dalam satu bungkus kemasan rokok adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu pajak yang dikenakan atas barang konsumsi sebesar 9,1%. Lalu jenis pajak yang edua adalah cukai yang merupakan pungutan yang dipungut oleh negara terhadap rokok yang meliputi cerutu, sigaret, dan rokok daun dengan besaran pajak 57%. Lalu yang terakhir adalah pajak rokok yaitu pungutan atas cukai yang dipungut oleh pemerintah sebesaar 10% dari tarif cukai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun