Mohon tunggu...
Rizki Ramadhan
Rizki Ramadhan Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance Writer

Saya merupakan seorang Freelance Writer. Menjadi Freelance Writer sudah saya tekuni sejak tahun 2019. Menulis merupakan hobi saya sejak kecil hingga sekarang. Saya percaya bahwa dengan mengungkapkan sebuah tulisan akan mengubah dunia.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hashtag untuk Perubahan: Bagaimana Kampanye Media Sosial Memobilisasi Dukungan untuk Menjaga Kedaulatan Indonesia di Laut China Selatan

31 Mei 2024   05:42 Diperbarui: 31 Mei 2024   05:42 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Isu konflik Laut Cina Selatan merupakan salah satu sengketa yang sangat sensitif, dimana melibatkan banyak negara dalam kawasan Asia Tenggara. Konflik ini juga menjadi perhatian khusus pemerintah Indonesia, dan aktor politik internasional dalam mengurangi ketegangan dan menjaga kedaulatan wilayah Indonesia.

Laut Cina Selatan merupakan laut semi tertutup yang berbatasan langsung dengan Negara Vietnam di sisi barat, dengan Filipina, Malaysia, dan Brunei di sisi timur, disisi selatan dengan Indonesia dan Malaysia. Adanya beberapa klaim dan aktivitas geopolitik, menimbulkan ketidakstabilan situasi politik di kawasan tersebut.

Klaim Nine Dash Line (NDL)  oleh beberapa negara anggota Asean yang terlibat dalam ancaman konflik, dimana salah satu garis dari NDL bersinggungan dengan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia di area Laut Natuna. Kita sebagai  rakyat Indonesia, tentunya tidak mau berdiam diri menanggapi permasalahan tersebut. Demi menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia tetap kokoh, peran masyarakat juga penting dalam konflik internasional ini.

egsa.geo.ugm.ac.id
egsa.geo.ugm.ac.id

Era digital dan mudahnya akses informasi juga menjadi senjata dalam melawan dan membela hak kedaulatan Indonesia di Laut Cina Selatan. Istilah penggunaan senjata dalam hal ini, bermaksud menyuarakan suara dan aspirasi seluruh rakyat Indonesia, dalam bentuk dukungan dan kampanye demi menjaga kedaulatan bangsa.

Langkah penggunaan hashtag (#) dalam kampanye media sosial, sebagai simbol dukungan menggerakkan suara dengan penuh kedamaian dan tetap menjaga kesejukan dari ancaman konflik. Dalam hal ini, sebagai bentuk penyadaran masyarakat Indonesia akan kepekaan pentingnya menjaga kedaulatan, dengan berpedoman kepada Pancasila yang merupakan ideologi bangsa Indonesia.

Dalam era globalisasi dan keterhubungan digital saat ini, media sosial telah menjadi platform utama bagi masyarakat untuk berinteraksi, berbagi informasi, dan menyuarakan pendapat. 

Dalam konteks ini, kampanye media sosial telah muncul sebagai kekuatan yang kuat dalam memobilisasi dukungan publik untuk menjaga kedaulatan suatu negara. Hashtag sebagai alat simbolis yang mudah dikenali dan tersebar luas, telah menjadi sarana efektif dalam menggerakkan opini publik, memperluas jangkauan pesan, dan menggalang solidaritas di antara masyarakat.

Dengan memperhatikan dinamika sosial dan politik yang berkembang pesat. Hal ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih dalam tentang bagaimana media sosial dapat menjadi kekuatan untuk perubahan dalam konteks geopolitik. 

Peran media sosial menjadi platform utama untuk menyebarkan informasi yang begitu cepat, hingga dapat menggalang dukungan publik. Platform media sosial seperti Twitter, Instagram, Tiktok, dan Facebook menjadi alat fasilitas interaksi yang begitu luas antara individu, kelompok, serta organisasi.

Selain itu, platform media sosial juga menjadi sarana pemerintah dan aktor politik internasional dalam menyuarakan opini dan pesan kepada seluruh masyarakat global. Hal  tersebut berpengaruh terhadap opini publik, khususnya dalam menanggapi ancaman konflik di Laut China Selatan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun