Mohon tunggu...
Rizki Ramadhan
Rizki Ramadhan Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance Writer

Saya merupakan seorang Freelance Writer. Menjadi Freelance Writer sudah saya tekuni sejak tahun 2019. Menulis merupakan hobi saya sejak kecil hingga sekarang. Saya percaya bahwa dengan mengungkapkan sebuah tulisan akan mengubah dunia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dua Dekade Mahkamah Konstitusi dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga Negara

23 Juli 2023   17:19 Diperbarui: 23 Juli 2023   17:23 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.mkri.id/

Dari segi pemerataan pendidikan saat ini, banyak yang menyayangkan sistem zonasi sekolah yang baru. Sebagian masyarakat dan pihak sekolah merasa keberatan dengan sistem tersebut. Salah satu kandungan konstitusi adalah atas hak asasi manusia. Pada pasal 28E ayat (1) bahwasanya ada hak untuk memilih pendidikan dan pengajaran. Artinya kita sebagai warga negara memiliki hak untuk bebas memilih pendidikan dan pengajaran yang ingin dikuasai.

Namun dilapangan masih belum memenuhi hak konstitusional tersebut, padahal pendidikan merupakan satu hal yang dapat memajukan suatu bangsa dan negara. Kurikulum yang sering berubah serta regulasi yang terkadang tidak memihak kepada masyarakat. Selain itu, kesejahteraan guru sebagai pendidik di Indonesia yang masih menjadi PR penting pemerintah.

Hak atas kepastian hukum yang adil serta pelakuan yang sama di hadapan hukum juga menjadi hal yang patut diperhatikan saat ini. Kita sebagai negara hukum dan menjunjung tinggi konstitusi merasakan bahwa hukum di Indonesia lebih tajam ke bawah tumpul ke atas. Kepastian hukum warga negara dirasa masih belum mendapatkan perhatian lebih.

Contohnya mantan narapidana koruptor yang masih bisa duduk di pemerintahan, hukuman bagi koruptor yang dinilai tidak setimpal dan lemah. Keadilan hukum saat ini masih belum merata di Indonesia.

Perlindungan terhadap para pekerja juga menjadi perhatian MK. Merujuk pada MK bahwasanya UU13/2003 tentang ketenagakerjaan (UU Naker) telah diuji sebanyak 35 kali. Diketahui Undang-undang  ini termasuk yang sering diuji di MK.

Dalam pelaksanaannya AJI yang merupakan lembaga pers di Indonesia mendesak DPR dan Pemerintah agar kembali ke konstitusi. Undang-undang cipta kerja dinilai memiliki dampak yang besar bagi semua pekerja. Ketentuan yang ada dalam Perppu Cipta Kerja dinilai merugikan. Kerugian yang dimaksud adalah soal pesangon, alih daya, pekerja kontrak, dan pengaturan waktu kerja dan cuti bersama.

Kita sebagai warga negara tentunya berharap bahwa kehadiran Mahkamah Konstitusi di Indonesia yang telah berjalan selama 20 tahun ini, berperan sebagai pengawal konstitusi yang seutuhnya. Hal ini tak lain dan tak bukan, agar konstitusi di negeri ini dapat berjalan secara konsisten oleh setiap komponen negara dan masyarakat. Dua puluh tahun Mahkamah Konstitusi Indonesia hadir dalam menjalankan konstitusi merupakan perjalanan panjang, dan bagian yang penting dalam proses demokratisasi di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun