Lahirnya konstitusi di dunia ini dimulai sekitar tahun  (1881-1973) oleh Hans Kelsen, seorang pakar hukum asal Austria. Kemudian pada tahun 1919 pertama kali diperkenalkan ke publik sebuah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki tugas utama memberi putusan terkait pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden atau Wakil Presiden.
Indonesia selaku negara demokrasi, pada pemerintahan Megawati Soekarnoputri dibentuklah Mahkamah Konstitusi yakni sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Saat itu, Indonesia menjadi negara ke-78 yang membentuk MK dan sebagai negara pertama membentuk MK di abad ke-21. Pada tanggal 13 Agustus 2003, ditetapkan sebagai hari lahir Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Generasi Milenial harus memahami dengan baik konstitusi dengan benar. Hal ini dilakukan agar Kaum Milenial terhindar dari perilaku yang bertentangan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dibentuknya Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang untuk menjaga norma yang ada serta menjaga agar peraturan perundang-undangan saling terhubung dengan konstitusi.
Indonesia sebagai negara demokrasi pastinya memiliki kemandirian kekuasaan kehakiman. Ditandai dengan bangkitnya era reformasi di Indonesia serta berbagai agenda nasional sejak tahun 1998, sehingga mengubah format kelembagaan menjadi berubah. Tidak hanya corak kelembagaan yang berubah, akan tetapi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia juga mengalami perubahan.
Pasal 24 C yang merupakan hasil perubahan ketiga Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang mana merupakan suatu ide pembentukan Mahkamah Konstitusional di Indonesia. Mahkamah Konsitusi bertugas untuk mendorong serta menjamin hak konstitusional warga negara.
Selama dua dekade Mahkamah Konstitusi mengabdi dalam menjamin hak konstitusional warga negara, apakah sudah tercapai atau belum? Berdasarkan catatan perjalanan institusi paling bergengsi di Indonesia ini, Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang tertuang dalam UUD Negara RI Tahun 1945 yang juga termasuk dalam Hak Asasi Manusia, penulis mengambil 3 poin pilihan dalam memenuhi hak-hak konstitusional warga negara:
- Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (Pasal 28C ayat 2)
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28D ayat 1)
- Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat 2)
Ketiga poin utama tersebut dalam memenuhi hak konstitusional warga negara, menjadi perhatian penulis selaku warga negara Indonesia. Seperti pada pasal 28C ayat 2 tentang hak pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, serta kesejahteraan.
Dari sudut pandang sebagai warga negara, hak konstitusional tersebut belum terjamin secara keseluruhan. Ini menjadi PR Mahkamah Konstitusi atas pemenuhan hak konstitusional tersebut.
Contoh kasus yang terjadi pada baru-baru ini, temuan nikuba oleh seorang warga Cirebon Aryanto Misel dilirik oleh perusahaan otomotif Italia. Akan tetapi tidak mendapat apresiasi oleh pemerintah kita. Hal ini patut disayangkan, karena sepatutnya negara turut hadir dalam mendapatkan haknya untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi.