Mohon tunggu...
rizki surya
rizki surya Mohon Tunggu... Freelancer - menulis dan bercerita

mengalami melihat menceritakan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

ADK dan BUMK Berau

1 Februari 2020   19:18 Diperbarui: 1 Februari 2020   19:25 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Desa adalah tulang punggung Indonesia. Pernyataan ini sebenarnya tidaklah terlalu muluk mengingat mayoritas masyarakat Indonesia hari ini tinggal di desa. Desa juga masih menjadi pemasok kebutuhan primer bagi kota, baik itu dalam bentuk komoditas seperti beras, sayur, buah, ternak, daging, telur, kopi, atau teh maupun dalam bentuk tenaga kerja. Tidak terhitung berapa jumlah pekerja informal di kota yang berdomisili di desa. Sehingga keberadaan desa menjadi sangat penting, tidak hanya bagi kota namun bagi keseluruhan warga masyarakat dalam bernegara. Perhatian negara terhadap desa karenanya harus menjadi fokus, mengingat tidak hanya besarnya penduduk di desa, namun juga potensi desa yang teramat besar dan penting untuk dikelola.

Salah satu perhatian negara kepada desa dapat dilihat dalam program alokasi dana desa. Program ini adalah penyaluran dana bagi desa dari pemerintah pusat untuk kemudian dikelola desa secara mandiri. Di samping dana desa yang digerakan oleh pemerintah pusat, pemerintah Kabupaten Berau juga memiliki program yang serupa yakni alokasi dana kampung. Dinamakan kampung, bukan desa lantaran kampung adalah unit pemerintahan terkecil yang ada dan hidup di Berau jauh sebelum konsep desa yang cenderung jawasentris lahir.

Potensi kampung di Berau juga besar, dari 100 Kampung yang tersebar di 13 Kecamatan di Berau, hampir seluruhnya memiliki potensi dalam bentuk produk unggulan ataupun energi sumber daya alam dan pariwisata. Untuk itu dengan adanya alokasi dana kampung, maka diharapkan kampung-kampung yang ada di Berau mampu mengembangkan produk unggulannya masing-masing dan dapat mandiri. Program alokasi dana kampung sendiri adalah ide dari Bupati Berau H. Muharram yang menginginkan agar kampung di Berau dapat mandiri, salah satunya ialah dengan dibentuknya BUMK atau badan usaha milik kampung, dimana dengan badan usaha ini, warga kampung dapat menentukan sendiri produk apa yang hendak dikembangkan, dan dikembangkan secara mandiri dan profresional, karena dengan BUMK maka segala prosedur badan usaha harus dilengkapi sehingga tidak ada potensi untuk menguntungkan segelintir elit kampung saja.

Diharapkan alokasi dana kampung dan BUMK di kabupaten Berau dapat menggerakan geliat perekonomian warga kampung yang bermuara pada kemandirian serta kesejahteraan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun