72 hari menuju Pemilu 2024. Dan jadwal kampanye sudah mulai berjalan.
Kebetulan di Desa Toyaning Kec. Rejoso Kab. Pasuruan ada yg mencalonkan diri menjadi Caleg yg merupakan saudara dari Anggota PPS Desa Toyaning, Rizki Robi'atul Adawiyah.
Sesuai dengan ketentuan norma di dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu PKPU No. 8 Tahun 2019 dan juga pada Pasal 21 Ayat (1) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa penyelenggara pemilu harus memenuhi syarat diantaranya yaitu mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
Maka Anggota PPS yang bersangkutan membuat Pernyataan tertulis diatas materai sebagai bentuk Netralitas dan Bersikap Profesional.
"Saya selaku anggota PPS Toyaning Kec. Rejoso Kab. Pasuruan akan tetap Netral serta tepa menjaga Profesionalitas dan Integritas sebagai penyelenggara Pemilu tanpa dipengaruhi hubungan kekerabatan sesuai dg Peraturan Perundang-undangan" Ujar Rizki.
Hal tersebut juga di validasi oleh Ketua Divisi Hukum & Logistik PPK Rejoso, Jihan Syafitri " Di kecamatan Rejoso ada 2 anggota PPS yang memiliki salah satu keluarganya menjadi Caleg, 1 PPS Pandanrejo dan PPS Toyaning, keduanya sudah membuat surat pernyataan sesuai PKPU nomer 8 tahun 2019 sebagai bukti bahwa penyelenggara pemilu memang harus meningkatkan integritas dan menunjukkan netralitas." Tuturnya
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI