Mohon tunggu...
Rizki Rizwana
Rizki Rizwana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Pamulang

Hobi membaca nopel dan Bermain Game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Intermediasi Perbankan terhadap Usaha Mikro

15 Desember 2022   14:25 Diperbarui: 15 Desember 2022   14:49 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam melaksanakan proses intermediasinya, seharusnya Bank atau perbangkan Peran Intermediasi Perbankan Nomor 2 Desember 2009 206 berhadapan secara langsung dengan calon nasabah (UMKM). Namun, pada kenyataannya terdapat ketidaksesuaian antara kebutuhan permodalan/pendanaan UMKM dalam jumlah yang kecil dengan fleksibilitas dan mekanisme yang sederhana.

Di lain pihak, bank pada umumnya memberikan kredit yang jumlahnya jauh lebih besar dari kebutuhan nasabah UMKM. Sementara untuk pinjaman dengan jumlah yang kecil untuk setiap nasabah akan berdampak pada biaya per unit yang mahal. 

Atas realitas ini, tampaknya keberadaan semacam lembaga penjamin yang menjadi penghubung antara UMKM dengan skala sangat kecil dengan perbankan, bisa menjadi pilihan untuk menjembatani keduanya. Artinya, pihak bank memberikan pinjaman kepada satu lembaga penjamin tersebut dengan jumlah yang besar,

lembaga penjamin yang memberikan pinjaman dalam jumlah yang kecil, sesuai dengan kebutuhan pelaku UMKM. Dengan perlibatan lembaga penjamin ini, bisa jadi akan menambah biaya kredit itu sendiri. Tetapi, biaya tambahan yang timbul ini akan tertutupi atau bahkan lebih rendah, jika dibandingkan dengan manfaat dari besarnya kredit yang dapat tersalurkan. 

Sehingga, dengan mempertimbangkan kondisi yang sedemikian rupa, pengembangan UMKM dalam bentuk pemberian kredit yang merupakan cerminan berjalannya proses intermediasi bank terhadap UMKM yang diharapkan dapat terlaksana sesuai harapan.

Perlibatan lembaga penjamin dalam rangka peningkatan peran intermediasi perbankan terhadap UMKM kiranya adalah keniscayaan yang dapat dilakukan dalam rangka menjembatani ketidaksesuaian antara pihak bank sebagai kreditur dan pelaku UMKM sebagai debitur. Namun demikian, terhadap keberadaan lembaga ini kiranya masih perlu dilakukan uji kelayakan, penentuan desain terhadap bentuk, prasyarat, prosedur ataupun mekanisme pelaksanaannya

Aturan main di atas ada tiga peroses intermediasi perbankan aturan main dalam kasus proses UMKM dapat di jelaskan dengan tiga komponen jika pertimbangan pada UMKM hanya di dasarkan pada tinjauan tingginga resiko pada perinsip kehati-hatian pada bank dan biaya transaksi maka pentingnya peran intermediasi yang di harapkan tentu tidak akan berjala dengan baik namun dengan menpertimbangkan perinsip kelembagaan ( aturan main ) harus di pahami sebagai tindakan

Dokpri
Dokpri

Oleh

Rizki Rizwana

Mahasiswa Pendidikan Ekonomi

Universitas Pamulang 

Sumber tulisan : https://ejournal.umm.ac.di

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun