Mohon tunggu...
Rizki Ramdani
Rizki Ramdani Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

pemula

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Childfree di Tengah Masyarakat

12 Juli 2023   08:24 Diperbarui: 12 Juli 2023   08:26 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Status hukum makruh untuk memilih tidak memiliki anak dapat menjadi lain, apabila keputusan tersebut merupakan sesuatu yang dapat dipilih untuk menghindari kemudaratan yang jauh lebih besar, seperti kondisi rahim wanita yang lemah sehingga apabila dipaksakan untuk mengandung dan melahirkan dapat mengancam kelangsungan hidup salah satu atau keduanya baik bagi calon ibu dan calon bayi. Mudarat lainnya juga dapat berupa masalah medis yang menyebabkan ibu tidak diizinkan untuk memiliki anak karena dapat mengancam jiwa dan kesehatan mental calon ibu (Erda et al., 2020). Apabila kasus yang demikian terjadi, maka status hukum dari yang awalnya makruh menjadi mubah (boleh) karena 'illat (sebab). Hal ini tentu tidak berlaku bagi siapapun yang memilihnya dengan sengaja.

             

Kesimpulan

Memiliki keturunan adalah sebuah anjuran dalam Islam bukanlah sebuah kewajiban. Sehingga childfree tidak termasuk pada perbuatan yang dilarang, karena setiap pasangan suami istri memiliki hak untuk merencanakan dan mengatur kehidupan rumah tangganya termasuk memiliki anak.

Kendati demikian, hal yang penting untuk diperhatikan bahwa dalam Islam anak dipandang sebagai anugerah yang harus disyukuri karena anak adalah amanah yang indah dari Allah SWT. Kehadiran anak sebagai salah satu tujuan dari pernikahan adalah bentuk kasih sayang Allah pada umat manusia, karena dengan hadirnya seorang anak dalam pernikahan bisa menambahkan keharmonisan keluarga dengan catatan kedua orangtuanya siap secara jasmani dan rohani. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan ketika pasangan suami istri yang sah memiliki anak karena kelak anak akan menjadi generasi penerus dalam berbuat kebajikan. Berdasarkan penjelasan diatas, peneliti merekomendasikan cara -- cara yang bisa dilakukan untuk menunda kehamilan berdasarkan faktor-faktor childfree sebagaimana disebutkan di depan yaitu mengikuti program keluarga berencana, bersenggama secara 'azl dan inzal, dan program lainnya karena childfree atau menolak keturunan bukan satu-satunya cara untuk mencegah kehamilan karena ketidaksiapan seseorang.

Sedangkan, yang dimaksud dilarangnya childfree ialah yang berhubungan dengan karir, pekerjaan, ekonomi, maupun ketakutan akan pemberian nafkah anak yang tidak maksimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun