Mohon tunggu...
Putra
Putra Mohon Tunggu... Freelancer - UX Designer

Seorang UX Designer namun suka nulis banyak hal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

KIP Banyak Salah Sasaran, Stafsus Presiden: Anak Anggota DPR Banyak Dapat KIP Kuliah

14 Mei 2024   07:41 Diperbarui: 14 Mei 2024   07:44 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Billy Mambrasar, seorang Staf Khusus Presiden, telah mengungkapkan praktik yang melibatkan pemberian kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada anggota DPR. Menurutnya, praktik ini telah berlangsung untuk waktu yang cukup lama dan telah menghambat pelajar yang sebenarnya berhak menerima bantuan dari KIP Kuliah.

Billy menjelaskan bahwa anggota DPR biasanya membagikan kuota KIP Kuliah yang mereka dapatkan kepada sanak saudara atau orang terdekat mereka. Ia berharap agar praktik ini segera dihentikan sehingga dana bantuan KIP Kuliah bisa diterima oleh pelajar yang membutuhkannya secara tepat.

Ia menekankan bahwa media nasional harus mengangkat masalah ini untuk menyoroti fakta bahwa anggota DPR memberikan kuota kepada orang-orang tertentu, yang seharusnya dihentikan. Menurut Billy, jika praktik ini dihentikan, pemberian KIP Kuliah dari pemerintah akan menjadi lebih efisien dan tepat sasaran.

Billy juga menyarankan perbaikan sistem pendataan terpusat untuk memastikan bahwa bantuan KIP Kuliah hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkannya, serta untuk memantau progres studi mereka. Selain itu, ia menyarankan agar pengelolaan KIP Kuliah tidak hanya dilakukan oleh pihak kampus saja, melainkan juga melibatkan badan lain yang bertugas mengawasinya.

Ia menyoroti bahwa saat ini pengelolaan KIP Kuliah terlalu lokal dan dipercayakan sepenuhnya kepada pihak kampus tanpa adanya pengawasan yang jelas. Ini dapat menyebabkan masalah manajemen dan pengelolaan yang tidak tepat, di mana penerima beasiswa mungkin berasal dari kriteria yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk mendapat beasiswa tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun