Billy Mambrasar, seorang Staf Khusus Presiden, telah mengungkapkan praktik yang melibatkan pemberian kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada anggota DPR. Menurutnya, praktik ini telah berlangsung untuk waktu yang cukup lama dan telah menghambat pelajar yang sebenarnya berhak menerima bantuan dari KIP Kuliah.
Billy menjelaskan bahwa anggota DPR biasanya membagikan kuota KIP Kuliah yang mereka dapatkan kepada sanak saudara atau orang terdekat mereka. Ia berharap agar praktik ini segera dihentikan sehingga dana bantuan KIP Kuliah bisa diterima oleh pelajar yang membutuhkannya secara tepat.
Ia menekankan bahwa media nasional harus mengangkat masalah ini untuk menyoroti fakta bahwa anggota DPR memberikan kuota kepada orang-orang tertentu, yang seharusnya dihentikan. Menurut Billy, jika praktik ini dihentikan, pemberian KIP Kuliah dari pemerintah akan menjadi lebih efisien dan tepat sasaran.
Billy juga menyarankan perbaikan sistem pendataan terpusat untuk memastikan bahwa bantuan KIP Kuliah hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkannya, serta untuk memantau progres studi mereka. Selain itu, ia menyarankan agar pengelolaan KIP Kuliah tidak hanya dilakukan oleh pihak kampus saja, melainkan juga melibatkan badan lain yang bertugas mengawasinya.
Ia menyoroti bahwa saat ini pengelolaan KIP Kuliah terlalu lokal dan dipercayakan sepenuhnya kepada pihak kampus tanpa adanya pengawasan yang jelas. Ini dapat menyebabkan masalah manajemen dan pengelolaan yang tidak tepat, di mana penerima beasiswa mungkin berasal dari kriteria yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk mendapat beasiswa tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H