Perbuatan setiap orang, baik pemerintahan maupun swasta yang melanggar hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
Penyebab terjadinya korupsi:
- Pelaku korupsi mungkin menemukan kesempatan yang memungkinkan untuk melakukan tindakan korupsi
- Sifat selalu merasa kurang
- Penghasilan kurang mencukupi
- Moral lemah
- System pengawasan yang lemah
Strategi pemberantasan korupsi:
- Sula Penindakan
Strategi represif KPK yang bertujuan untuk menyeret koruptor ke meja hijau, membacakan tuntutan, serta menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang menguatkan. Ini melibatkan beberapa tahapan, mulai dari penanganan laporan aduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi
- Sula Pencegahan
Strategi perbaikan sistem untuk menutup celah-celah korupsi, dilengkapi oleh sosialisasi dan kampanye antikorupsi melalui Sula Pendidikan. Ini melibatkan perbaikan sistem pemerintahan, pembangunan kode etik di sektor publik, perencanaan stratejik, laporan akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas penerapan sistem pengendalian, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan kampanye untuk menciptakan nilai anti korupsi secara nasional
- Sula Pendidikan
Strategi pendidikan dilakukan dalam bentuk kampanye dan edukasi untuk membangun perilaku dan budaya antikorupsi. Edukasi dilakukan pada semua lapisan masyarakat sejak usia dini, dengan tujuan untuk mencegah perilaku korupsi dari unit terkecil di lingkungan masyarakat, yakni keluarga.
Pencegahan korupsi:
- Pendidikan Etika dan Nilai-Nilai Integritas
- Membangun perilaku dan budaya anti korupsi secara sistematis dari usia dini hingga adulthood. Ini melibatkan pendidikan etika, nilai-nilai integritas, dan keterbukaan
- Peran Keluarga dan Lingkungan Sosial, keluarga dan lingkungan sosial memiliki peran penting dalam mencegah korupsi. Mereka harus membangun perilaku anti korupsi dan menjadi pendukung dalam melakukan penindakan
- Pengenalan Keterbukaan dan Akuntabilitas, Membangun keterbukaan dan akuntabilitas sebagai alat pencegahan korupsi. Ini melibatkan pengenalan prosedur transparansi, laporan keuangan, dan pengawasan
- Perbaikan Sistem, Melakukan perbaikan sistem pemerintahan, pembangunan kode etik di sektor publik, perencanaan strategis, laporan akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas penerapan sistem pengendalian, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan kampanye untuk menciptakan nilai anti korupsi secara nasional
- Edukasi dan Kampanye, Melalui strategi edukasi dan kampanye, akan dibangun perilaku dan budaya anti korupsi. Edukasi dilakukan pada semua lapisan masyarakat, sejak usia dini
- Penegakan Hukum yang Ketat, Membuat undang-undang yang jelas dan ketat terkait dengan tindak korupsi serta menegakkan hukuman yang tegas bagi pelaku korupsi. Hal ini mencakup penyelidikan, penuntutan, dan pengadilan yang adil terhadap mereka yang terlibat dalam praktik korupsi.
- Kode Etik dan Standar Etika, Menerapkan kode etik dan standar etika yang jelas untuk pegawai negeri, pejabat publik, dan pelaku bisnis. Hal ini dapat membantu menetapkan norma dan nilai-nilai yang diperlukan untuk mencegah konflik kepentingan, suap, dan penyalahgunaan kekuasaan.
- Penguatan Sistem Pengaduan dan Perlindungan Whistleblower, Membangun sistem yang memungkinkan individu untuk melaporkan praktik korupsi tanpa takut akan balasan atau pembalasan. Perlindungan hukum bagi pelapor korupsi (whistleblower) juga perlu diperkuat untuk mendorong lebih banyak orang untuk melaporkan tindakan korupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H