Di zaman yang modern ini yang sering kita sebut generasi milenial sangat mudah sekali mendapatkan suatu informasi dan mendapatkan suatu kebutuhan untuk diri kita sendiri, namun terkadang kita terlalu asik dengan kepuasaan dan kemudahan yang telah kita rasakan.Â
Contohnya saja saat kita menggunakan Media Sosial atau sering orang bilang Medsos sering kita melihat berita dan informasi yang sangat terbaru setiap hari dan terkadang kita tertarik untuk membaca berita itu dan kita sampai sampai meng-share atau membagikan informasi tersebut ke orang terdekat kita tanpa kita pikirkan dengan matang apakah berita atau informasi itu benar adanya atau hanya berita HOAX atau berita palsu.Â
   Itulah kekurangan kita dalam menggunakan media sosial, banyak diluar sana yang menjadi pihak tidak bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, seperti membuat konten yang tidak berguna, berita yang dibuat-buat agar orang orang terpancing emosinya, dan juga menjatuhkan suatu pihak. Itulah kenapa pemerintah membuat kebijakan atau membuat Undang-Undang ITE nomor 19 tahun 2016, berisi tentang larang dan ganjaran saat bermain media sosial.
Dilain pihak kita sebagai pengguna dan sebagai warga yang harus mematuhi kebijakan yang telah dibuat malahan tidak ada rasa peduli terhadap itu, kita terus saja percaya akan berita bohong menyebarkan kebencian dan menjatuhkan pihak lain dimedia sosial. Seperti khasus yang satu ini pernah terjadi di Indonesia baru-baru ini yaitu kasus Baiq Nuril yang menjadi korban pelecehan oleh Mantan Kepala SMU 7 Mataram.Â
Namun bukannya Nuril yang menjadi korban tapi malah Nuril dilaporkan balik oleh mantan Kepala Sekolah itu, karena menyebarkan vidionya yang melecehkan Nuril, karna dianggap melanggar UUD ITE No.19 tahun 2016. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, kasus yang menimpa Baiq Nuril bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat di era digital.
Rudiantara mengingatkan masyarakat untuk hati-hati dalam menyebarkan dokumen elektronik mengingat saat ini ada regulasinya, yakni Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Agar masyarakat juga berhati-hati dalam menggunakan digital. Menggunakan perangkat digital. Menggunakan media sosial ataupun sistem pesan yang instan seperti WhatsApp," kata Rudiantara saat ditemui di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (25/11/2018).
   Kasus ini membuka mata kita bahwa media massa sangat berpengaruh dalam era digital seperti sekarang, UUD ITE No.19 Tahun 2016 sangat bermanfaat bagi era digital sekarang, itu upaya pemerintah untuk mencegah terjadi suatu peningkatan kasus tentang Teknologi Komunikasi dan Komunikasi.Â
Tetapi hal itu malah dimanfaatkan oleh kaum elite untuk membodohi kaum minoritas yang kurang paham akan teknologi atau bahasa kerennya "Gaptek" gagap teknologi dengan menyebarkan informasi Hoax dan menyebarkan konten yang dapat meninyinggung perasaan seseorang. Pendidikan sejak dini sangat penting bagi generasi baru misalnya memberi edukasi terhadap suatu berita yang muncul dimedia massa kususnya Media Sosial tentang bagaimana cara menyaring berita, melakukan banding terhadap berita, dll yang menyangkut informasi di media sosial.Â
   Dan jangan lupa mengenalkan kepada generasi baru akan teknologi yang modern supaya mereka tau dan tidak gagap teknologi. Jika upaya kita sudah terlaksana, melakukan pendidikan teknologi sejak dini maka hal itu akan meminimalisasikan korban penipuan di media sosial.
Sekarang Indonesia sedang hangat-hangatnya tentang pemilu 2019 yang akan dilakukan serentak seluruh Indonesia. Banyak media yang membuat konten atau informasi seputar politik atau membahas tentang kampanye yang bertujuan untuk menarik masyarakat untuk membaca dan juga memilih para kontestan pemilu.Â
Berita baik dan berita buruk saling berlomba lomba muncul dimedia sosial mulai dari berita fakta para calon Capres dan Cawapres hingga berita bohong.Â
   Lagi-lagi media berperan penting dalam kelangsungan suatu negara, jika media itu membuat berita benar sesuai fakta maka akan timbul dampak positif dari masyarakat dan sistem disuatu negara, namun jika media itu malah membuat berita "ngawur" mengada-ngada (Hoax) pasti akan timbul dampak negatif terhadap masyarakat dan sistem suatu negara itu tersebut. Jadi jangan remehkan media.Â
Jika kita ingin membuat suatu informasi buatlah, buatlah sesuai fakta dan benar adanya jangan mengada-ngada dan jangan membuat suatu konten informasi hanya untuk menjatuhkan suatu pihak.Â
Tidak perlu kita menyebarkan hoax atau kita menjatuhkan dan mengirimkan kebencian terhadap seseorang yang kita benci, karna badan legislatif sudah menyediakan sarana dan prasana kebijakan untuk orang-orang yang melanggar hukum. Jadilah warga yang sopan dan mengerti tata tertib dalam menggunakan media sosial karena media sosial bisa jadi ajang peperangan jika kita lalai dan salah menggunakannya.Â
   Pahami betul peraturan dan larangan saat menggunakan media sosial dan lebih teliti dengan berita-berita di media sosial. Jika bukan kita yang melakukan hal baik pada saat ini lalu siapa lagi, sedikit sekali di era digital ini yang mau bersaing secara sehat di media sosial, pasti ada saja unsur mejatuhkan suatu pihak agar ini menang. Ingatlah saat kita bermain di media sosial lakukanlah:
- Saring informasi yang kita dapat.
- Kenali sumber-sumber terpercaya.
- Lakukanlah banding dengan berita lain.
- Pakailah media sosial dengan sewajarnya.
- Gunakan data yang benar-benar terjadi jika ingin membuat suatu informasi.
   Sekarang tidak lagi ada yang namanya perang secara nyata namun juga perang secara digital dan itu sangat berbahaya bagi generasi yang akan datang. Jadilah pengguna media sosial yang Sopan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H