Sila keempat "Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Dan Perwakilan", dengan terlibat dalam tindak korupsi berarti bahwa kita juga telah melanggar sila keempat ini karena sila ini berarti kesengajaan dalam melakukan dan mendefinisikan sesuatu untuk mencapai suatu tujuan tanpa mengindahkan keputusan bersama.
Sila kelima "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" dengan adanya korupsi berarti telah melakukan tindakan yang menyimpang dari sila ini karena korupsi merupakan ketidakadilan antara pemerintah dan masyarakat, serta negara karena menggunakan hal-hal yang tidak menjadi haknya untuk menghibur diri sendiri tanpa memikirkan tujuan awal dilakukannya.
Dari uraian tersebut dapat kita ketahui bahwa perbuatan korupsi sangat berbahaya bagi negara, terutama perbuatan korupsi yang melanggar dan mendistorsi nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila. Dengan adanya praktik-praktik korupsi yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila, maka kondisi negara kita semakin terpuruk dan banyak menimbulkan kegaduhan yang sangat serius. Oleh karena itu, kita harus melakukan segala sesuatunya sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, terutama bagi para pejabat agar ketika melakukan sesuatu tidak menimbulkan penyimpangan yang merugikan negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H