Mohon tunggu...
Rizki Nabil Reyhan
Rizki Nabil Reyhan Mohon Tunggu... Lainnya - Taruna - Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan

Suka bahan bacaan yang bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hakim Agung MA Terjerat Kasus Suap Miliaran Rupiah

11 November 2022   11:08 Diperbarui: 11 November 2022   11:20 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sila keempat "Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Dan Perwakilan", dengan terlibat dalam tindak korupsi berarti bahwa kita juga telah melanggar sila keempat ini karena sila ini berarti kesengajaan dalam melakukan dan mendefinisikan sesuatu untuk mencapai suatu tujuan tanpa mengindahkan keputusan bersama.

Sila kelima "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" dengan adanya korupsi berarti telah melakukan tindakan yang menyimpang dari sila ini karena korupsi merupakan ketidakadilan antara pemerintah dan masyarakat, serta negara karena menggunakan hal-hal yang tidak menjadi haknya untuk menghibur diri sendiri tanpa memikirkan tujuan awal dilakukannya.

Dari uraian tersebut dapat kita ketahui bahwa perbuatan korupsi sangat berbahaya bagi negara, terutama perbuatan korupsi yang melanggar dan mendistorsi nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila. Dengan adanya praktik-praktik korupsi yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila, maka kondisi negara kita semakin terpuruk dan banyak menimbulkan kegaduhan yang sangat serius. Oleh karena itu, kita harus melakukan segala sesuatunya sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, terutama bagi para pejabat agar ketika melakukan sesuatu tidak menimbulkan penyimpangan yang merugikan negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun